Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar serta memerintahkan penarikan 11 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama triwulan pertama 2026 pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan pewarna terlarang yang berisiko memicu kanker bagi konsumen.
Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, salah satu produk yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya adalah pewarna mata atau eyeshadow Madame Take5 01 dari merek Madame Gie. Produk tersebut terbukti menggunakan zat warna Merah K10 (CI 45170) yang dilarang keras penggunaannya dalam sediaan kosmetik di Indonesia.
Otoritas pengawas obat dan makanan menyatakan bahwa zat pewarna sintetis tersebut memiliki dampak buruk yang signifikan jika terpapar pada tubuh manusia dalam jangka waktu tertentu. Selain potensi kanker, zat kimia ini juga diketahui dapat merusak integritas organ dalam pengguna.
"Pewarna Merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati," bunyi keterangan BPOM dalam lampiran rilis resmi.
Tindakan hukum berupa pemusnahan produk segera dilakukan menyusul pembatalan izin edar oleh lembaga terkait. Upaya ini bertujuan memutus rantai distribusi produk yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan masyarakat.
Pewarna Merah K10 sering disalahgunakan dalam industri kosmetik ilegal seperti perona pipi, lipstik, dan eyeshadow untuk menghasilkan pigmentasi warna merah yang sangat cerah. Selain risiko karsinogenik, penggunaan jangka panjang bahan kimia ini juga dikaitkan dengan penurunan fungsi organ hati yang serius.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM turut mengeluarkan peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap produk kosmetik yang menjanjikan warna mencolok namun tidak memiliki jaminan keamanan. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar resmi melalui kanal BPOM sebelum melakukan pembelian produk perawatan kecantikan.