Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan penindakan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Langkah tegas ini diambil setelah dilakukannya pengawasan ketat di berbagai wilayah Indonesia selama triwulan I 2026.
Dilansir dari Popbela, pengumuman yang disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Rabu (7/5/2026) menyebutkan bahwa seluruh produk tersebut telah melewati pengujian laboratorium. Produk-produk yang terjaring kedapatan mengandung zat berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Penarikan mencakup berbagai jenis produk, mulai dari hasil kontrak produksi, merek lokal, kosmetik mancanegara, hingga produk ilegal tanpa izin edar. BPOM menghentikan produksi serta distribusi seluruh merek yang masuk dalam daftar hitam ini.
Produk Hasil Kontrak Produksi dan Lokal
Beberapa produk yang ditarik dari kategori hasil kontrak produksi meliputi BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, serta TZUYU SKIN CARE varian Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream.
Sementara itu, pada kategori produk lokal, merek populer seperti BRASOV Nail Polish No.125 dan MADAME GIE Madame Take5 01 turut menjadi sasaran penarikan. Selain itu, produk perawatan rambut SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers juga dilarang beredar.
Produk Tanpa Izin Edar (Ilegal)
Terdapat tiga merek ilegal yang ditemukan beredar tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Produk tersebut adalah BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.
Kandungan Berbahaya dan Dampak Kesehatan
Berdasarkan hasil uji laboratorium, BPOM mengidentifikasi sejumlah zat kimia berbahaya dalam kosmetik tersebut. Bahan-bahan yang ditemukan antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Penggunaan zat-zat ini secara terus-menerus dapat memicu efek samping serius, mulai dari iritasi kulit, jerawat parah, hingga perubahan warna kulit yang bersifat permanen. Dalam jangka panjang, kandungan tersebut berisiko merusak organ dalam seperti ginjal dan berpotensi menyebabkan kanker.
Peringatan khusus diberikan terkait kandungan asam retinoat yang sangat berbahaya bagi ibu hamil karena dapat mengganggu perkembangan janin. Sementara itu, merkuri secara spesifik dikenal sebagai logam berat yang mampu merusak organ tubuh jika terserap ke dalam aliran darah.
Sanksi Hukum dan Tindakan Lanjutan
Tindakan produksi atau pengedaran kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu ini merupakan pelanggaran berat. Hal tersebut melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Sebagai respons atas temuan ini, beberapa pemilik merek seperti Selsun dan Brasov telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen disarankan memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dan tidak tergiur dengan klaim hasil instan yang berlebihan.