BPOM Buka Aduan Langsung Keluhan Efek Samping Obat Bagi Masyarakat

BPOM Buka Aduan Langsung Keluhan Efek Samping Obat Bagi Masyarakat
Foto: Ilustrasi BPOM Buka Aduan Langsung Keluhan Efek Samping Obat Bagi Masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan langsung keluhan efek samping obat guna meningkatkan efektivitas pengawalan keamanan produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini diambil lantaran banyaknya insiden efek samping yang selama ini tidak terdata secara resmi oleh otoritas kesehatan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan di Jakarta pada Selasa (5/5/2026) bahwa selama ini pendataan hanya mengandalkan laporan dari tenaga kesehatan dan fasilitas medis. Kurangnya data langsung dari publik dinilai menghambat pemantauan keamanan obat, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Taruna memberikan gambaran mengenai risiko obat yang tidak terkontrol dengan merujuk pada data di Amerika Serikat. Otoritas setempat mencatat setidaknya 109 ribu kematian per tahun akibat efek samping obat yang luput dari pengawasan ketat.

"Data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada efek samping, keracunan, dan seterusnya, itu belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," beber Taruna di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Minimnya data pasti di dalam negeri mendorong BPOM untuk memangkas jalur birokrasi pelaporan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada laporan dokter atau institusi kesehatan untuk menyampaikan keluhan medis setelah mengonsumsi obat-obatan tertentu.

"Karena selama ini masyarakat tidak melapor langsung, biasanya dokternya yang melapor, atau nakes yang melapor, atau faskes, jalurnya lewat birokrasi. Kita mau buka keran itu tidak lewat birokrasi, karena di negara maju saja begitu besar, 100 ribu lebih. Bagaimana di indonesia? Kita tidak punya data pasti, harapannya ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat," beber dia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri menekankan pentingnya melapor ke jalur resmi. Ia memperingatkan risiko hukum dan kesimpangsiuran informasi jika masyarakat hanya mengadu melalui media sosial tanpa tindak lanjut otoritas.

"Daripada cuma lapor di medsos, dibaca orang satu dunia, nggak diapa-apain, tambah bikin gibah, bikin gosip, nggak jelas, bisa jadi berdampak masalah hukum pada orang-orang yang merasa dirugikan," sorot Kashuri.

Pihak BPOM memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Laporan yang masuk akan menjadi landasan bagi instansi untuk melakukan evaluasi klinis maupun tindakan hukum terhadap produk yang terbukti berbahaya.

"Mendingan langsung lapor ke instansi yang memiliki otoritas di dalam pengawasan obat dan makanan, tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.

Penguatan sistem farmakovigilans ini didukung melalui pembaruan aplikasi e-MESO 2.0 yang dapat diakses oleh publik secara luas. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan efek samping dari obat yang terdaftar, obat ilegal, suplemen, hingga produk kosmetik.

Integrasi data dari masyarakat melalui aplikasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan peredaran obat. Hasil laporan tersebut nantinya dapat menentukan apakah suatu produk memerlukan peringatan kontraindikasi atau harus ditarik izin edarnya dari pasar Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi