Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Selatan mencanangkan aksi nasional gerakan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di aula BPOM Banjarbaru pada Senin (18/5). Langkah ini diambil karena wilayah tersebut menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan selain narkotika, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh jajaran Pemprov Kalsel, perwakilan kepala daerah, Forkopimda, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk bergerak sesuai fungsi masing-masing. Pelaksana Tugas Kepala BPOM Banjarbaru Ary Yustantiningsih menegaskan pengetatan pengawasan akan dilakukan dari hulu hingga hilir, dibarengi dengan sosialisasi bahaya obat tersebut kepada masyarakat.
"Jangan sampai obat obatan tertentu ini jadi konsumsi rekreasional oleh masyarakat," kata Ary Yustantiningsih.
Evaluasi BPOM RI secara nasional menunjukkan terdapat 23 daerah yang terindikasi terkait peredaran obat-obatan tertentu, termasuk Kalimantan Selatan. Ary Yustantiningsih mengakui bahwa komoditas yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan medis ini kerap disalahgunakan demi tujuan non-medis.
Penyalahgunaan OOT diperingatkan dapat memicu gangguan fisik, mental, ketergantungan, hingga problem sosial yang luas. Mengingat distribusinya sering memanfaatkan jasa kurir, BPOM telah berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan aparat keamanan guna memastikan jalur penyaluran tetap legal dan wajib menggunakan resep dokter.
Dukungan terhadap program ini turut dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik Adi Santoso.
"Dampak penyalahgunaan obat tertentu sangat bahaya bagi generasi muda dan dapat mengancam uoaya pemerintah mewujudkan generasi Indonesia emas," kata Adi Santoso.