Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, memperketat pengujian tipe dan sertifikasi kendaraan guna menjamin aspek teknis serta kelaikan jalan pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap unit kendaraan yang diproduksi maupun diimpor memenuhi standar keamanan sebelum digunakan oleh masyarakat luas.
Unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini mengoperasikan fasilitas pengujian yang diklaim sebagai salah satu yang terlengkap di kawasan Asia Tenggara. Dilansir dari Otomotif, keberadaan sarana tersebut berfungsi krusial dalam menekan angka fatalitas di jalan raya serta menjaga kualitas udara dari paparan emisi berlebih.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penegasan mengenai dampak langsung dari proses pengujian kendaraan terhadap keselamatan publik dan lingkungan hidup di tanah air.
ÔÇ£Hal tersebut juga menggambarkan besarnya peran BPLJSKB dalam menurunkan tingkat kecelakaan dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Indonesia melalui pengujian tipe kendaraan yang dilaksanakan,ÔÇØ ucap Kepala BPLJSKB Iman Sukandar, kepada KOMPAS.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Iman menjelaskan bahwa seluruh parameter operasional yang dijalankan instansinya saat ini telah mengacu pada integrasi regulasi domestik dan global. Penyesuaian ini bertujuan agar standar kendaraan di Indonesia setara dengan kualitas internasional.
ÔÇ£Menurut Iman, standar uji kendaraan yang diterapkan BPLJSKB saat ini mengacu pada standar nasional dan internasional,ÔÇØ lapor Otomotif mengenai sistem yang berlaku di fasilitas tersebut.
Secara mendalam, landasan hukum nasional yang digunakan mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengujian tipe fisik kendaraan konvensional maupun berbasis listrik. Aturan mengenai ambang batas kebisingan dan baku mutu emisi gas buang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi acuan utama.
Pada level global, BPLJSKB mengadopsi regulasi homologasi dari United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). Selain itu, laboratorium ini telah memenuhi standar kompetensi ISO/IEC 17025 guna menjamin validitas setiap hasil pengujian kendaraan bermotor kategori M, N, dan O.