Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menerapkan pembatasan akses publik dan pengambilan gambar di fasilitas pengujian Cibitung, Bekasi, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin kerahasiaan data teknis serta keamanan unit kendaraan milik konsumen yang sedang menjalani proses sertifikasi.
Unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan ini mengemban mandat vital dalam memvalidasi standar keselamatan setiap kendaraan bermotor sebelum dipasarkan secara luas di Indonesia. Dilansir dari Otomotif, seluruh operasional di area tersebut, mulai dari pemeriksaan konstruksi hingga pengujian tipe, dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi manufaktur.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penjelasan terkait kebijakan privasi yang berlaku di lingkungan fasilitas pengujian tersebut.
"Memang area di sini sangat terbatas, terutama untuk pengambilan gambar," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Penegasan mengenai perlindungan informasi menjadi poin utama dalam kebijakan ini. Menurutnya, larangan dokumentasi bukan bermaksud menutup akses informasi publik, melainkan menjaga integritas data pelanggan.
"Filosofi sebenarnya adalah perlindungan terhadap data konsumen, bukan karena fasilitas publik ini dilarang untuk dipotret," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Pihak pengelola berupaya keras memastikan sinkronisasi antara keterbukaan informasi dengan standar prosedur keamanan informasi yang berlaku secara internasional.
"Kendaraan yang ada di sini merupakan milik konsumen, sehingga datanya tidak boleh tersebar ke mana-mana, apalagi data teknis dan sebagainya," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Setiap harinya, BPLJSKB mengelola berbagai macam unit mulai dari model contoh hingga bentuk purwarupa yang memerlukan penanganan khusus.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya terhadap data konsumen. Setiap hari juga ada proses pengujian, mulai dari uji tipe, sampel, hingga prototipe dan sebagainya," ungkap Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Lembaga yang berdiri sejak 1988 ini terus meningkatkan kapasitas layanannya di sektor otomotif nasional. Sejak Agustus 2025, BPLJSKB telah mengoperasikan fasilitas proving ground baru untuk mendukung penerapan standar keselamatan kendaraan yang selaras dengan regulasi global.