BPKN Dukung Batasan Potongan Tarif Aplikator Ojek Online Delapan Persen

BPKN Dukung Batasan Potongan Tarif Aplikator Ojek Online Delapan Persen
Foto: Ilustrasi BPKN Dukung Batasan Potongan Tarif Aplikator Ojek Online Delapan Persen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden No. 27/2026 yang menetapkan batas maksimal potongan tarif aplikator ojek online sebesar 8 persen pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha digital.

Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, penetapan porsi pendapatan 8 persen bagi aplikator ini merupakan penurunan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mencapai sekitar 20 persen. Aturan baru tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.

Ketua BPKN Mufti Mubarok memberikan penekanan bahwa implementasi beleid ini wajib memberikan dampak nyata pada keadilan tarif bagi pengguna jasa. Selain itu, transparansi harga pada sisi konsumen menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh perusahaan platform.

"Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat, bukan sekadar menaikkan margin platform," kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN.

Mufti juga memberikan sorotan pada aspek keamanan serta keandalan layanan transportasi daring tersebut. Pihaknya berpendapat bahwa perbaikan kesejahteraan bagi pengemudi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan standar pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi dalam sistem tarif digital dianggap menjadi hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pihak aplikator. Hal ini mencakup rincian biaya pokok, besaran potongan platform, hingga komponen perlindungan tambahan seperti asuransi yang dibebankan kepada pelanggan.

Kendati demikian, Mufti mengingatkan agar perusahaan aplikator tetap diberikan ruang untuk menjaga keberlangsungan operasional bisnis mereka. Inovasi teknologi dan pemeliharaan sistem tetap memerlukan biaya agar tidak terjadi risiko penurunan kualitas layanan atau gangguan pada pasar.

Lembaga perlindungan konsumen ini pun memberikan rekomendasi agar kebijakan potongan tersebut didasarkan pada kajian objektif yang mempertimbangkan margin wajar. Transparansi algoritma serta kebijakan insentif juga diminta untuk diawasi agar tidak menciptakan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.

"BPKN juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan," pungkas Mufti Mubarok.

Artikel terkait

Rekomendasi