Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyelesaikan proses serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup jemaah haji Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Alokasi dana ini disiapkan untuk mendukung kelancaran operasional para jemaah selama berada di Tanah Suci.
Total banknotes yang disiapkan BPKH mencapai SAR 152.490.000 yang akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah haji reguler. Seperti dilansir dari Detikcom, penyaluran bekal uang tunai tersebut dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nominal SAR 750 atau setara Rp 3,4 juta per jemaah.
Setiap jemaah dijadwalkan menerima uang saku dalam bentuk fisik dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50. Dana ini dimaksudkan untuk menutup kebutuhan harian tambahan, cadangan biaya mendesak, hingga pembayaran denda atau dam haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 menekankan pentingnya persiapan materi yang proporsional bagi setiap individu. Selain uang saku dari pemerintah, jemaah diperbolehkan membawa dana tambahan pribadi untuk menunjang kebutuhan selama perjalanan ibadah.
Otoritas terkait mengimbau jemaah untuk lebih mengutamakan penggunaan kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard guna menghindari risiko keamanan membawa tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan data BAZNAS, estimasi biaya pribadi jemaah berada di kisaran Rp 5-7 juta, dengan tambahan biaya kesehatan sekitar Rp 2 juta.
Regulasi mengenai pembawaan uang tunai ke luar negeri tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018. Berdasarkan aturan tersebut, setiap individu yang membawa uang tunai atau mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas berwenang dengan mengisi formulir resmi.