BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Paritrana Award bagi 15 Pemenang

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Paritrana Award bagi 15 Pemenang
Foto: Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Paritrana Award bagi 15 Pemenang.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan penghargaan Paritrana Award kepada 15 kepala daerah, badan usaha, serta usaha kecil menengah pada Jumat (8/5/2026). Apresiasi ini diberikan atas komitmen dan inovasi para pihak tersebut dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Dilansir dari Finansial, upaya pemberian perlindungan ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan. Saat ini, tercatat sebanyak 47,4 juta pekerja telah terlindungi, di mana 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja rentan yang pembiayaannya didukung melalui berbagai skema kolaborasi anggaran pemerintah dan swasta.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan penegasan bahwa program ini merupakan representasi kehadiran negara. Jaminan sosial berfungsi sebagai alat mitigasi terhadap kerawanan ekonomi yang menghantui para pekerja sektor informal maupun rentan.

"Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka," ujar Muhaimin.

Risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja atau kematian dipandang sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga. Muhaimin menekankan pentingnya ketersediaan jaring pengaman untuk menjamin hak hidup layak bagi ahli waris pekerja.

"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak," lanjut Muhaimin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial.

"Dukungan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem," ujar Saiful.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menggalang dukungan melalui Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi. Program ini dirancang untuk menyatukan kekuatan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat pondasi perlindungan sosial nasional secara menyeluruh.

"Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," imbuh Saiful.

Pemanfaatan strategi 3C yang meliputi coverage, care, dan credibility menjadi landasan lembaga dalam meningkatkan performa layanan. Strategi ini mencakup perluasan jangkauan melalui komunitas, kemudahan akses layanan, hingga transparansi tata kelola untuk menjaga akuntabilitas di mata publik.

"Karena perlindungan pekerja adalah fondasi penting bagi keluarga yang lebih sejahtera, masyarakat yang lebih tangguh, dan Indonesia yang lebih kuat," tutup Saiful.

Artikel terkait

Rekomendasi