Penyakit katarak tetap menjadi salah satu pemicu utama gangguan penglihatan yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menyediakan jaminan penuh bagi setiap peserta yang membutuhkan operasi katarak maupun rehabilitasi medik, seperti dilansir dari Kiaton.
Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memulihkan fungsi penglihatan pasien secara optimal tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi.
Ketentuan penjaminan ini diatur secara ketat lewat Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 demi menjaga efektivitas pelayanan.
Prosedur tersebut mencakup tindakan operasi serta rehabilitasi medik yang didasarkan pada indikasi medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak dapat langsung diberikan untuk semua tingkat kekeruhan lensa mata.
Terdapat sejumlah parameter medis khusus yang wajib terpenuhi agar pengajuan klaim penjaminan bisa disetujui.
Berdasarkan regulasi, peserta penderita katarak bisa memperoleh jaminan operasi apabila memenuhi kriteria berikut:
- Mengalami penurunan tajam penglihatan dengan nilai visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan kondisi medis lain yang menyertai, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia.
- Dibutuhkan visualisasi fundus pada mata yang masih berpotensi melihat, tetapi terhalang oleh kekeruhan katarak.
- Pasien mengidap katarak traumatika akibat cedera atau katarak komplikata.
- Pasien merupakan bayi atau anak-anak yang menderita penyakit katarak.
Teknik Operasi Katarak yang Dijamin
BPJS Kesehatan menanggung beberapa metode operasi katarak yang disesuaikan pada kondisi kesehatan pasien serta ketersediaan alat di fasilitas kesehatan.
Berikut adalah rincian mengenai teknik-teknik pembedahan tersebut:
Phacoemulsification merupakan teknik modern menggunakan gelombang ultrasonik untuk menghancurkan lensa keruh menjadi serpihan kecil, lalu disedot melalui sayatan mini sekitar 2-3 mm.
Metode phacoemulsification ini umumnya tidak membutuhkan jahitan sehingga proses pemulihan pasien bisa berlangsung lebih cepat.
Small Incision Cataract Surgery (SICS) adalah teknik operasi lewat sayatan kecil berukuran sekitar 6-7 mm pada bagian putih mata atau sklera.
Melalui teknik SICS, lensa mata akan dikeluarkan secara utuh tanpa dihancurkan, dan dinilai efektif untuk kondisi katarak yang sudah keras.
Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE) merupakan prosedur pengeluaran lensa dengan tetap menyisakan kapsul bagian belakang sebagai tempat menanam lensa baru (IOL).
Teknik ECCE memerlukan sayatan yang lebih lebar dan biasanya membutuhkan tindakan penjahitan pada akhir proses pembedahan.
Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE) adalah pembedahan dengan mengangkat seluruh lensa beserta kapsulnya secara total.
Metode ICCE kini sudah jarang diterapkan dan umumnya hanya digunakan pada kasus spesifik seperti dislokasi lensa yang parah.
Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Medik
Selain tindakan bedah, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan rehabilitasi medik bagi para peserta.
Layanan ini memfokuskan pada pemulihan gangguan fungsi akibat penyakit atau cedera melalui intervensi medis serta terapi fisik.
Pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelayanan harus diawali dengan konsultasi atau uji fungsi (assessment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
- Fasilitas kesehatan wajib menyertakan lembar formulir rawat jalan yang memuat tindakan uji fungsi serta prosedur kedokteran fisik yang ditandatangani dokter spesialis.
- Pelayanan diberikan sesuai rekomendasi Program Terapi yang tertera dalam formulir rawat jalan.
- Dilakukan evaluasi berkala oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi terhadap pelayanan yang direncanakan.
- Program terapi mencakup terapi fisik, terapi okupasi, terapi wicara, bimbingan psikologis, hingga penyediaan alat bantu orthotik prosthetik.
Perbandingan Biaya Operasi Katarak
Masyarakat dapat melihat perbedaan biaya yang signifikan antara melakukan operasi secara mandiri dengan menggunakan penjaminan JKN-KIS.
Berdasarkan informasi resmi dari Jakarta Eye Center (JEC), estimasi biaya operasi mandiri per satu mata sangat bergantung pada jenis teknik serta lensa yang dipilih.
| Jenis Layanan | Teknik Operasi | Estimasi Biaya Mandiri (Per Mata) | Biaya BPJS Kesehatan |
|---|---|---|---|
| Mandiri Ekonomi | SICS / ECCE | Rp5.000.000 - Rp8.000.000 | Tidak Berlaku |
| Mandiri Modern | Phacoemulsification | Rp10.000.000 - Rp25.000.000 | Tidak Berlaku |
| Mandiri Premium | Laser Assisted (FLACS) | Rp30.000.000 - Rp45.000.000 | Tidak Berlaku |
| Peserta JKN-KIS | Sesuai Indikasi Medis | Gratis (Ditanggung Penuh) | Rp0 |
Biaya mandiri di atas merupakan estimasi rata-rata yang dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan tiap rumah sakit.
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Peserta wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang untuk bisa mendapatkan manfaat penjaminan ini.
Pasien harus memeriksakan diri terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat.
Surat rujukan menuju FKRTL atau rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan diterbitkan jika dokter FKTP menilai pasien membutuhkan tindakan spesialis.
Dokter spesialis di rumah sakit kemudian akan memeriksa dan memberikan arahan tindakan operasi katarak sesuai prosedur.
Seluruh tindakan medis wajib dijalankan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan bersama organisasi profesi juga melakukan audit medis secara berkala untuk memastikan kendali mutu dan biaya berjalan baik.
Masyarakat yang ingin memeriksa status kepesertaan maupun ketersediaan layanan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.