Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjangkau 36,4 juta jiwa hingga 1 April 2026. Perluasan ini difokuskan pada perlindungan pekerja sektor informal guna menjamin akses layanan kesehatan yang lebih luas dan merata.
Data yang dilansir dari Finansial menunjukkan bahwa dengan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai 4,7 orang per rumah tangga, terdapat sekitar 7,74 juta pekerja yang terdaftar. Angka tersebut menempatkan sistem ini sebagai salah satu perlindungan sosial terbesar di dunia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa kelompok pekerja informal memiliki tingkat kerentanan risiko kesehatan yang tinggi. Salah satu strategi percepatan dilakukan melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk pengemudi transportasi daring.
"BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan. Harapannya, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir jika jatuh sakit," ujar Pujo dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (3/5/2026).
Pemerintah juga mempertegas komitmen perlindungan ini dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kehadiran negara sangat penting untuk memastikan seluruh lapisan pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang pasti.
"Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera," kata Prabowo.
Presiden Prabowo menilai jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online merupakan fondasi krusial bagi stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo.
Regulasi terbaru tersebut mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi transportasi untuk memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan kepada mitra mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keberlanjutan akses kesehatan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.