Kepemilikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi hal penting bagi masyarakat demi memperoleh akses pengobatan tanpa kendala biaya. Dilansir dari Kiaton, kendala ekonomi kerap memicu peserta mandiri terlambat membayar iuran rutin hingga statusnya dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai adanya bunga yang terus menumpuk ketika ingin melunasi tunggakan iuran bulanan tersebut. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem mereka tidak menerapkan denda administratif harian ataupun bunga atas keterlambatan pembayaran iuran rutin.
Dampak utama dari keterlambatan pembayaran ini adalah penonaktifan sementara jaminan layanan kesehatan peserta. Aturan penghentian layanan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Status kepesertaan masyarakat dapat aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran diselesaikan. Perhitungan maksimal untuk pelunasan tunggakan tersebut dibatasi paling banyak untuk masa durasi 24 bulan.
Pemerintah memang meniadakan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan, tetapi sanksi finansial tetap berlaku bagi peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap. Sanksi denda layanan ini diatur secara mendetail lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Sanksi finansial ini hanya dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kartu diaktifkan kembali. Data dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan beberapa poin teknis terkait denda layanan tersebut.
Pemicu utama denda adalah perolehan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kartu aktif kembali. Besaran denda ditetapkan senilai 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak yang masuk ke dalam perhitungan dibatasi maksimal selama 12 bulan. Sementara itu, batas nominal tertinggi untuk beban denda layanan ini adalah sebesar Rp 30.000.000.
Aturan denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kelompok masyarakat tidak mampu. Peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan di poliklinik atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah pelunasan juga dibebaskan dari denda 5% ini.
Program REHAB sebagai Solusi Cicilan Tunggakan
BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan menumpuk. Inovasi digital resmi ini memfasilitasi peserta mandiri untuk membayar kewajiban mereka secara mencicil.
Skema pembayaran bertahap ini ditujukan khusus bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP). Lewat program ini, masyarakat dapat menentukan sendiri jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kapasitas finansial tanpa harus melunasi seluruh utang sekaligus.
Proses pendaftaran program cicilan ini dapat diakses secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis begitu total tunggakan beserta iuran bulan berjalan dilunasi sepenuhnya.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Program REHAB
Masyarakat yang berniat memanfaatkan program cicilan tunggakan ini wajib memenuhi sejumlah kriteria serta tahapan prosedur yang berlaku. Berikut adalah ketentuan persyaratan untuk mengikuti program REHAB:
Kriteria Peserta: Terdaftar pada segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Durasi Tunggakan: Memiliki tunggakan iuran dalam kurun waktu antara 4 hingga 24 bulan.
Waktu Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 28 pada bulan berjalan, khusus bulan Februari dibatasi hingga tanggal 27.
Periode Cicilan: Jangka waktu pembayaran cicilan dalam satu siklus program dibatasi maksimal 12 tahapan atau 12 bulan.
Langkah pendaftaran dapat diselesaikan secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN dengan panduan sebagai berikut:
Masuk ke aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Cermati informasi total tunggakan beserta syarat dan ketentuan yang tertera pada layar.
Tentukan periode jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran berdasarkan simulasi keuangan.
Setujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu tekan tombol daftar.
* Setor pembayaran cicilan secara berkala melalui mitra resmi seperti perbankan, minimarket, atau dompet digital.
Masyarakat diimbau untuk disiplin membayar iuran demi menghindari sanksi penonaktifan layanan maupun denda rawat inap yang tinggi. Pemanfaatan fitur autodebet rekening bank atau pengecekan tagihan lewat WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dapat menjadi langkah antisipasi yang efektif.