Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh pelaku sektor logistik di Indonesia untuk menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026. Ketegasan ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal Asperindo di Jakarta pada Kamis (9/4/2026) guna menjamin kualitas produk sesuai syariat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam rantai pasok tidak mencemari kualitas kehalalan produk yang didistribusikan. Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut menargetkan standardisasi pada proses penyimpanan hingga pengemasan barang.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai halal saat ini sudah berkembang dan melampaui aspek konsumsi makanan semata. Halal kini menjadi standar operasional yang harus dipenuhi oleh para penyedia jasa pengiriman dan pergudangan.
ÔÇ£Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan sesuai dengan prinsip halal,ÔÇØ ujar Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk, kebijakan ini dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat posisi pengusaha lokal. Implementasi sertifikat tersebut diharapkan mampu memitigasi dampak dari produk luar negeri yang tidak terjamin kehalalannya.
ÔÇ£Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,ÔÇØ ucap Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan penundaan lagi terkait tenggat waktu pelaksanaan aturan tersebut bagi industri jasa pengiriman dan pos. Koordinasi nasional telah menetapkan tahun 2026 sebagai titik puncak pemberlakuan aturan tersebut.
ÔÇ£Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,ÔÇØ tegas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Fokus utama dari standarisasi ini adalah pemisahan fasilitas logistik untuk kategori komoditas yang berbeda secara sifat hukumnya. BPJPH meminta perusahaan logistik memastikan tidak ada pencampuran antara komoditas yang halal dengan yang bersifat nonhalal dalam satu alur distribusi.
ÔÇ£Produk seperti daging halal dan nonhalal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,ÔÇØ jelas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Upaya pengawasan ketat pada titik kritis logistik ini bertujuan agar integrasi ekosistem halal nasional memiliki daya saing yang kuat di kancah global. Saat ini, sinergi antara pemerintah dan asosiasi seperti Asperindo terus diperkuat menjelang pemberlakuan aturan tersebut.