BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Jelang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi 2026

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Jelang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi 2026
Foto: Ilustrasi BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Jelang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi 2026.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama DPR RI dan pemerintah daerah memperkokoh implementasi ekosistem halal di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan memantapkan kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebelum kebijakan Wajib Halal resmi berlaku pada Oktober 2026.

Integrasi antar-pemangku kepentingan dianggap sebagai kunci utama dalam sinkronisasi sertifikasi halal di tingkat daerah, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, memberikan penegasan bahwa kolaborasi ini akan memperluas literasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah berupaya memberikan kepastian terkait pendampingan teknis agar seluruh pelaku UMK dapat mengakses layanan sertifikasi tanpa kendala biaya.

ÔÇ£Kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema gratis yang disediakan pemerintah,ÔÇØ ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Haikal Hasan juga menyoroti bahwa kesiapan mental dan administratif para pengusaha sangat krusial dalam menghadapi tenggat waktu di bulan Oktober mendatang.

ÔÇ£Karena itu, kami mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah,ÔÇØ jelas Babe Haikal.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, memaparkan bahwa kerja sama lintas sektor ini juga menyediakan ruang konsultasi bagi pelaku usaha. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas hambatan yang sering ditemui dalam proses pengajuan dokumen.

BPJPH kini memfokuskan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan serta verifikasi data agar kuota sertifikasi tersalurkan secara efektif.

ÔÇ£Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dibiayai oleh anggaran BPJPH,ÔÇØ ujarnya.

Mamat menyadari adanya tantangan besar mengingat jumlah sertifikasi yang diterbitkan saat ini masih belum sebanding dengan populasi UMK di Indonesia.

ÔÇ£Oleh karena itu, skema fasilitasi ini harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan di berbagai daerah,ÔÇØ jelas Mamat.

Pemerintah daerah dipandang memiliki posisi paling dekat dengan pelaku usaha sehingga mampu bertindak sebagai motor penggerak utama dalam pembinaan.

ÔÇ£Melalui pembinaan, pendampingan, serta integrasi program daerah, pemda dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan sertifikasi halal di wilayahnya," jelasnya.

Penguatan ekosistem ini diproyeksikan tidak hanya mempermudah regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Kesiapan UMK di seluruh wilayah diharapkan mencapai titik optimal seiring semakin dekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi