BPJPH Gelar Pelatihan Analisis Kompetensi ASN Perkuat Layanan Halal

BPJPH Gelar Pelatihan Analisis Kompetensi ASN Perkuat Layanan Halal
Foto: Ilustrasi BPJPH Gelar Pelatihan Analisis Kompetensi ASN Perkuat Layanan Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia guna meningkatkan efektivitas layanan jaminan produk halal di Indonesia.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPJPH ini melibatkan pemegang tanggung jawab atau person in charge (PIC) dari setiap unit kerja pusat maupun daerah. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, agenda tersebut dilangsungkan secara hibrida untuk memastikan pemerataan pemahaman koordinasi antarunit.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas pegawai merupakan langkah krusial dalam menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal. Penguatan SDM dianggap sebagai faktor kunci karena keberhasilan regulasi sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.

"Penting bagi setiap ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya. Ketika kompetensi semakin tinggi, itu berarti kita menghargai diri sendiri," ujar Ahmad Haikal Hasan saat memberikan sambutan di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.

Instrumen AKPK digunakan untuk memetakan kesenjangan kemampuan pegawai secara sistematis. Hasil dari analisis ini nantinya akan menjadi landasan utama dalam menyusun program pengembangan manajemen talenta yang lebih terarah dan tidak bersifat umum di lingkungan kementerian.

Kepala PPSDM BPJPH Indrayani menambahkan bahwa perencanaan yang terstruktur diperlukan untuk mencetak tenaga ahli halal (halal expert). Para ahli ini diproyeksikan akan mendukung penguatan ekosistem halal nasional di tengah tantangan organisasi yang semakin kompleks.

Widyaiswara Ahli Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Sarinah Dewi turut menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan. Menurutnya, pengembangan kompetensi tidak boleh sekadar menjadi penggugur kewajiban pembelajaran, melainkan harus berdampak nyata pada kualitas kebijakan publik.

Langkah penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari persiapan menuju pemberlakuan wajib halal secara menyeluruh pada Oktober 2026. BPJPH berupaya memastikan seluruh infrastruktur manusia siap memberikan layanan publik yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.

Artikel terkait

Rekomendasi