Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkap dugaan kecurangan ekspor impor melalui modus under invoicing atau manipulasi data di Gedung Danantara, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Praktik manipulasi ini ditengarai memanfaatkan perusahaan cangkang guna memarkir dana devisa di luar negeri sehingga pendapatan negara berkurang.
Manipulasi tersebut merujuk pada data Presiden Prabowo Subianto yang mencatat dugaan penyimpangan selama 34 tahun dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 15.400 triliun, seperti dilansir dari Money. Imbas dari penempatan dana di luar negeri ini membuat pasokan mata uang asing di dalam negeri menjadi terbatas.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara Rohan Nafas memaparkan bahwa eksportir dan pembeli di luar negeri melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga komoditas di bawah nilai pasar.
"Pembelinya sama penjualnya kan under-invoicing itu artinya sepakat harganya ditaruh di angka bawah, jauh di bawah pasaran," kata Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Rohan menjelaskan bahwa transaksi murah itu tidak melanggar hukum karena disetujui kedua pihak, namun data transaksi yang tercatat di Indonesia berbeda dengan data di negara tujuan ekspor. Pemerintah mengendus keterlibatan perusahaan cangkang milik eksportir itu sendiri sebagai pihak pembeli.
"Tapi yang ditengarai yang di luar negeri itu bayarnya adalah shell (cangkang) company-nya mereka-mereka juga," ujar Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Komoditas tersebut selanjutnya dipasarkan ke berbagai negara, tetapi hasil penjualan berupa devisa yang dibutuhkan negara tidak dialirkan kembali ke dalam negeri.
"Dapat uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri enggak pernah masuk, padahal itu devisa yang diharapkan oleh negara," tutur Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Kondisi ini mengakibatkan kelangkaan valuta asing di dalam negeri yang mempersulit pemerintah melakukan intervensi terhadap penawaran dan permintaan mata uang.
"Itu baru under-pricing-nya yang enggak kembali. Dana utamanya pokok penjualannya ya diparkir saja di luar negeri," kata Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Sebagai solusi, pemerintah mendirikan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan bertindak sebagai perantara perdagangan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Perusahaan ini bertugas memverifikasi kesesuaian dokumen ekspor dengan harga pasar internasional.
"Jadi dia akan lebih fokus di tahap satu ya, PT DSI ini akan lebih fokus, is it apakah ini transaksi yang sudah normal, perdagangan normal? Artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar," ucap Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Langkah berikutnya, PT DSI akan memegang peran sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam strategis dengan membeli langsung dari eksportir domestik untuk dijual ke pasar global.
"Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI kan punya Danantara, punya negara. Kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri," tutur Rohan, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.