Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan calon pimpinan untuk memimpin PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna memberantas praktik pemalsuan data ekspor komoditas strategis nasional di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Langkah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru ini diambil sebagai respons atas kebocoran devisa negara yang masif akibat manipulasi invoice selama puluhan tahun. Dilansir dari Money, PT DSI nantinya akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk mengendalikan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Nafas, memastikan bahwa proses seleksi pimpinan untuk perusahaan tersebut sedang berjalan.
"Ada, calon sudah ada," kata Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Nafas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pihak manajemen Danantara saat ini masih menutup rapat identitas dari para calon direksi serta komisaris yang masuk dalam radar perekrutan. Rohan Nafas menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai susunan pengurus PT DSI akan dilakukan setelah proses diskusi internal selesai.
"Pimpinannya nantilah, kan aja masih masih harus ada pembicaraan-pembicaraan dengan masing-masing calon-calon ya baik," tutur Rohan.
Pembentukan PT DSI dilatarbelakangi oleh temuan manipulasi nilai dalam dokumen perdagangan internasional yang merugikan perekonomian domestik. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang dikutip Presiden Prabowo Subianto, praktik ilegal ini ditengarai telah berlangsung selama 34 tahun.
"Selama 34 tahun under-invoicing kalau dijumlah angkanya itu (kerugian) Rp 15.400 triliun," kata Rohan.
Dampak dari manipulasi data tersebut membuat penerimaan negara dari sektor pajak ekspor menjadi tidak optimal. Rohan menambahkan bahwa mayoritas potensi pendapatan negara hilang akibat kecurangan para pelaku usaha.
"Apa artinya under-invoicing? Negara tidak menerima pajaknya dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat, hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang, baru dari sisi itu," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, PT DSI dipersiapkan menjalankan operasionalnya secara bertahap. Pada fase awal yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan memvalidasi seluruh dokumen ekspor sebagai perantara antara eksportir lokal dan pembeli global.
Memasuki fase kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi pelaku dagang utama yang membeli langsung komoditas dari dalam negeri untuk dipasarkan ke pasar internasional.
"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri," ujar Rohan.