BPI Danantara Bentuk PT DSI untuk Kelola Ekspor Komoditas dan Evaluasi Kontrak

BPI Danantara Bentuk PT DSI untuk Kelola Ekspor Komoditas dan Evaluasi Kontrak
Foto: Ilustrasi BPI Danantara Bentuk PT DSI untuk Kelola Ekspor Komoditas dan Evaluasi Kontrak.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mendirikan perusahaan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Perusahaan ini dibentuk khusus untuk mengelola kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam dari Indonesia.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan transparansi tata kelola perdagangan luar negeri. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pendapatan negara.

Melalui badan baru ini, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan setiap transaksi komoditas mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DSI dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2026 di Jakarta.

Seperti diberitakan oleh Suara, CEO Danantara Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa PT DSI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kontrak para eksportir komoditas alam. Langkah peninjauan kembali ini akan menyasar perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi harga.

Evaluasi bakal langsung diterapkan jika ditemukan adanya transaksi ekspor di bawah standar pasar internasional. Aturan ini tetap berlaku meskipun perusahaan terkait sudah memiliki komitmen perdagangan jangka panjang.

"Biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tindakan tegas tersebut menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengantisipasi praktik manipulasi nilai ekspor. Salah satu fokus utama pengawasan ini adalah menekan maraknya kasus ketidaksesuaian data harga.

"Tapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ujar Rosan.

Meski pengawasan diperketat, pemerintah menjamin akan tetap menghormati seluruh kesepakatan dagang eksportir yang saat ini sedang berjalan sah. Kehadiran perusahaan ini fokus pada perbaikan sistem tanpa mengganggu regulasi yang berlaku.

Saat ini, formulasinya masih terus dimatangkan oleh pihak terkait agar penerapannya dapat berjalan optimal. Pemerintah ingin memastikan seluruh ekosistem bisnis mendapatkan manfaat yang adil dari aturan baru ini.

"Ini kan transparansi transaksi, itu yang tujuan utama kita. Dalam rangka menghilangkan under-invoicing dan juga transfer-pricing. Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya," kata Rosan.

Mekanisme Penjualan Komoditas Melalui PT DSI

Skema Perantara Ekspor

Dalam menjalankan fungsinya, PT DSI akan bertindak sebagai agen perantara bagi seluruh komoditas alam yang diproduksi di dalam negeri. Perusahaan-perusahaan swasta nantinya tidak diperbolehkan lagi melakukan pengiriman barang ke luar negeri secara mandiri.

Terdapat beberapa komoditas utama yang wajib disalurkan melalui jalur badan usaha baru ini. Produk-produk tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil, batu bara, serta paduan besi atau ferrous alloy.

Tahap Awal Implementasi Kebijakan

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa operasional perusahaan ini akan dijalankan secara bertahap dan transparan. Pelaksanaannya dipastikan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Rosan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada fase pertama, institusi ini belum akan melakukan aktivitas pengumpulan ataupun penjualan komoditas secara langsung di pasar. Prioritas utama instansi saat ini fokus pada pembenahan administrasi.

Fokus kerja pada masa transisi ini difokuskan pada pengawasan dokumen pendukung perdagangan. Setiap eksportir diwajibkan menyerahkan berkas administrasi mereka secara lengkap untuk diverifikasi.

"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan.

Artikel terkait

Rekomendasi