Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar acara BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dilansir dari Otomotif, kegiatan yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 ini menawarkan sebanyak 308 aset yang terbagi dalam 245 lot.
Komoditas yang dilelang sangat beragam, mulai dari properti, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor. Salah satu aset yang menarik perhatian pengunjung adalah sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 berwarna putih buatan tahun 2023.
Kendaraan listrik tersebut ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 152,7 juta. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang mobil ini, diwajibkan menyetor uang jaminan senilai Rp 75 juta.
Nominal limit tersebut tergolong rendah mengingat masa pakai kendaraan baru berjalan sekitar tiga tahun. Meski demikian, pihak penyelenggara tidak menjabarkan secara mendetail mengenai tipe atau varian spesifik dari Hyundai Ioniq 5 yang dilelang itu.
Sebagai perbandingan, harga baru Hyundai Ioniq 5 di pasar Indonesia pada tahun 2023 berada di angka Rp 684,2 juta hingga Rp 895 juta. Harga ini bervariasi tergantung dari varian yang dipilih oleh konsumen.
Varian Prime Standard Range pada bulan Oktober 2023 mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 684,2 juta dari yang sebelumnya Rp 673,2 juta. Sementara itu, varian tertinggi yakni Ioniq 5 Bluelink Signature Long Range dipasarkan senilai Rp 784,1 juta setelah naik dari Rp 773,1 juta.
Jika melihat angka tersebut, nilai limit lelang sebesar Rp 152,7 juta mengalami penurunan sekitar Rp 531,2 juta dari harga baru varian Prime Standard Range 2023. Angka limit ini hanya setara dengan 22,3 persen dari harga barunya, atau jatuh hampir 77,7 persen.
Selisih harga akan semakin besar jika disandingkan dengan varian Ioniq 5 Bluelink Signature Long Range. Perbedaan nominal antara nilai limit lelang dengan harga baru varian tertinggi tersebut mencapai Rp 631,1 juta.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPA Fair, mobil listrik ini statusnya telah laku terjual kepada penawar. Namun, pihak panitia tidak memublikasikan harga resmi kemenangan lelang dan hanya menyertakan keterangan bahwa bukti kepemilikan kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB serta STNK.