BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Entitas Independen

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Entitas Independen
Foto: Ilustrasi BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Entitas Independen.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi mengenai status Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang tidak memiliki hubungan keterkaitan dengan perseroan. Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi masyarakat terhadap kasus hukum yang menjerat lembaga koperasi tersebut di Sumatra Utara.

Dilansir dari Kompas, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Swadharma dilakukan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Lembaga tersebut beroperasi dengan manajemen dan struktur kepengurusan yang sepenuhnya mandiri di luar organisasi perbankan BNI.

"Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.

Koperasi tersebut diduga menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan menawarkan produk simpanan kepada masyarakat luar anggota. Imbal hasil yang dijanjikan berkisar 1,5 hingga 2 persen per bulan, ditambah adanya temuan indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.

Kebijakan tegas telah diambil perusahaan sejak 2016 dengan melarang segala aktivitas koperasi di lingkungan kantor perbankan demi menghindari kesimpangsiuran informasi. BNI menyatakan hubungan hukum simpanan sepenuhnya merupakan urusan antara pihak koperasi dengan para deposan yang menempatkan dananya.

Manajemen memahami keresahan masyarakat yang terdampak dan mengingatkan agar publik selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui saluran resmi bank atau otoritas berwenang. Meski terjadi polemik pada koperasi tersebut, BNI menjamin keamanan dana nasabah bank dan kelancaran layanan perbankan tetap terjaga.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku," tutup Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.

Artikel terkait

Rekomendasi