BIPI dan Humpuss Garap Lima Proyek Energi Senilai Rp25,5 Triliun

BIPI dan Humpuss Garap Lima Proyek Energi Senilai Rp25,5 Triliun
Foto: Ilustrasi BIPI dan Humpuss Garap Lima Proyek Energi Senilai Rp25,5 Triliun.

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) bersama PT Humpuss menjajaki pengembangan lima proyek energi dan industri dengan nilai investasi mencapai US$1,5 miliar atau setara Rp25,5 triliun. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sebagai langkah memperkuat portofolio investasi energi berkelanjutan.

Dilansir dari Market, kerja sama ini meliputi studi kelayakan untuk reaktivasi catalytic polymerization unit (CPU), proyek reformate addition, dan pembangunan kilang minyak goreng dari crude palm oil (CPO). Selain itu, kedua perusahaan berencana mengembangkan mini liquefied natural gas (LNG) serta pembangkit listrik panas bumi dan pusat data di Sabang, Aceh.

Direktur Utama Astrindo Nusantara Infrastruktur Ray Gerungan menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam mengoptimalkan potensi jaringan dan kompetensi masing-masing pihak.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi strategis antara kompetensi, jaringan, dan pengalaman yang dimiliki masing-masing pihak, sekaligus membuka peluang pengembangan proyek-proyek energi dan industri yang berorientasi pada keberlanjutan dan nilai tambah jangka panjang," ujarnya Ray Gerungan, Direktur Utama Astrindo Nusantara Infrastruktur.

Rencana pengembangan proyek energi bersih seperti mini LNG dan data center berbasis panas bumi dinilai sejalan dengan transformasi bisnis perusahaan yang mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Penegasan mengenai integrasi ekosistem energi nasional juga menjadi fokus utama dalam kemitraan ini.

"Kolaborasi itu mencerminkan komitmen kedua perusahaan dalam mendukung pengembangan ekosistem energi nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan," ujar Ray Gerungan, Direktur Utama Astrindo Nusantara Infrastruktur.

Kesepakatan ini saat ini masih bersifat non-binding atau tidak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak. Hal tersebut mencakup pelaksanaan evaluasi teknis, penjajakan komersial, serta pembahasan struktur investasi yang akan digunakan di masa depan.

"Nota kesepahaman tersebut masih bersifat non-binding dan menjadi landasan awal bagi kedua pihak untuk melakukan studi kelayakan, evaluasi teknis, penjajakan komersial, hingga pembahasan struktur investasi untuk masing-masing proyek," ujar Ray Gerungan, Direktur Utama Astrindo Nusantara Infrastruktur.

BIPI dan Humpuss membuka ruang untuk pembentukan entitas joint venture dalam setiap proyek yang disepakati. Keputusan akhir mengenai struktur investasi akan sangat bergantung pada hasil kajian kelayakan dan partisipasi setara dalam setiap pengembangan proyek tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi