Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying

Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying.

Bank Indonesia memperketat transaksi valuta asing dengan menurunkan batas pembelian tanpa dokumen underlying menjadi 25.000 dollar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Langkah ini diambil guna menekan aktivitas spekulasi di pasar spot saat kondisi pasar uang global fluktuatif, dilansir dari Money pada Jumat (22/5/2026).

Kebijakan baru tersebut merupakan pemangkasan lanjutan setelah sebelumnya pada 1 April 2026, bank sentral telah menurunkan ambang batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan pembelian valas bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki kebutuhan riil.

"Monggo, silakan, mau beli seberapa saja silakan. Sekali lagi, kita tidak membatasi beli valas. Mau dollar AS, mau non-dollar AS dengan ekonomi, tapi mau tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu pesan penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," ujarnya Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.

Melalui aturan ini, Bank Indonesia berupaya memastikan transaksi mata uang asing didasari kebutuhan ekonomi nyata demi mencegah pelemahan nilai tukar rupiah akibat spekulasi jangka pendek.

"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh (valas), monggo, boleh. Usaha yang memerlukan (valas) untuk ekonomi, silakan," ucap Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.

Berdasarkan data bank sentral, lebih dari 90 persen transaksi valas domestik sebenarnya telah disertai dokumen pendukung, sehingga pengetatan ini hanya menyasar ruang spekulasi yang cenderung meningkat di tengah gejolak pasar.

"Biasanya manusia kan cenderung exaggerate ketika kondisi kayak gini lah ya spekulasinya. Nah inilah yang kita batasi," kata Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.

Kebijakan pembatasan pada April lalu terbukti efektif menurunkan rata-rata transaksi valas harian tanpa underlying dari 78 juta dollar AS pada Kuartal I 2026 menjadi 62 juta dollar AS pada periode April-Mei 2026.

"Sehingga kita coba turunkan lagi ke 25.000 dollar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dollar AS tanpa underlying. Saat ini, per April-May itu sekitar 57 juta dollar AS rata-rata hariannya, kita harap ini akan menurun lagi," ungkap Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.

Penerapan ambang batas 25.000 dollar AS ini tercatat pernah diberlakukan Bank Indonesia pada tahun 2015 ketika pasar keuangan global menghadapi gejolak akibat fenomena taper tantrum.

"Underlying-nya adalah dokumen yang memang dapat menunjukkan itu adalah kebutuhan yang riil," tutur Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.

Bank Indonesia saat ini menyiapkan masa transisi agar sektor perbankan dapat menyesuaikan sistem verifikasi dokumen nasabah seperti invoice, dokumen ekspor-impor, atau bukti pembayaran pendidikan luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi