Bank Indonesia memperluas pilihan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dengan menyertakan surat utang negara dan surat berharga syariah negara berdenominasi valuta asing pada Kamis (21/5/2026).
Langkah penambahan instrumen baru ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam yang baru, seperti dilansir dari Nasional.
Otoritas moneter kini menyediakan pilihan berupa rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam, term deposit valas, Sekuritas Valas Bank Indonesia, Sukuk Valas Bank Indonesia, hingga surat utang negara dan surat berharga syariah negara valas. Bank Indonesia juga memperpanjang jangka waktu penempatan dana tersebut hingga 12 bulan guna memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi para eksportir.
"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Selain menambah instrumen dan memperpanjang tenor, Bank Indonesia memperluas pilihan mata uang non-dolar Amerika Serikat, khususnya yuan China, yang didorong oleh penguatan pasar valuta asing domestik serta kenaikan transaksi penyelesaian menggunakan mata uang lokal antara Indonesia dan China.
"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non dolar AS," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Nilai transaksi menggunakan mata uang lokal antara Indonesia dan China tercatat melampaui angka 25 miliar dolar Amerika Serikat per tahun pada tahun lalu, sementara pada tahun ini jumlahnya telah menyentuh kisaran 3,7 miliar dolar Amerika Serikat per bulan.
"Nah, kami sudah kerja sama dengan bank-bank dan juga bank sentral di Tiongkok, bahwa di dalam negeri sudah ada. Jadi Bapak/Ibu sekalian kalau punya Chinese Yun di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksi," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Sistem ini memungkinkan eksportir menggunakan yuan di dalam negeri untuk transaksi spot, swap, dan forward tanpa konversi ke dolar Amerika Serikat. Bank Indonesia juga menetapkan dana tersebut dapat menjadi underlying transaksi lindung nilai, forex swap, cross currency swap, serta agunan kredit rupiah, dengan penguatan pengawasan off-site bersama Kementerian Keuangan.