Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam termasuk penggunaan mata uang yuan China pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengelolaan dana ekspor di dalam negeri dan mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, seperti dilansir dari Nasional.
Kebijakan baru ini tidak hanya menambah variasi mata uang penempatan, tetapi juga memperpanjang tenor instrumen hingga 12 bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi para eksportir. Bank sentral bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor perbankan sekaligus memperdalam pasar valuta asing domestik.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai perluasan fungsi instrumen term deposit tersebut bagi pihak eksportir maupun perbankan.
"Nah, yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI).
Perry Warjiyo menambahkan bahwa kebijakan ini memperluas opsi mata uang yang sebelumnya terbatas pada dolar Amerika Serikat.
"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non dolar AS," imbuh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI).
Peningkatan transaksi local currency settlement antara Indonesia dan China menjadi latar belakang utama kebijakan ini, mengingat mata uang yuan sudah jamak ditransaksikan di dalam negeri.
"Karena sebagaimana bapak ketahui kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI).
Data Bank Indonesia menunjukkan transaksi mata uang lokal kedua negara mencapai lebih dari US$ 25 miliar pada tahun lalu, sementara tahun ini rata-rata per bulan menyentuh sekitar US$ 3,7 billion.
"Nah, kami sudah kerja sama dengan bank-bank dan juga bank sentral di Tiongkok, bahwa di dalam negeri sudah ada. Jadi Bapak/Ibu sekalian kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksi," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI).
Perpanjangan tenor hingga 12 bulan juga disiapkan untuk memberikan ruang yang lebih longgar bagi dunia usaha dalam mengatur likuiditas serta pembiayaan mereka.
"Ini menjadikan fleksibiltas bagi eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI).
Selain instrumen term deposit, BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memperluas penempatan pada sekuritas valas BI, sukuk valas BI, surat utang negara (SUN), hingga SBSN valas. Dana DHE SDA ini selanjutnya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai, forex swap, cross currency swap, serta agunan kredit rupiah.