Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mendorong sektor swasta untuk segera memanfaatkan ketersediaan dana senilai Rp 276 triliun yang ditempatkan pemerintah di perbankan pada Senin (1/12/2025). Langkah ini bertujuan menurunkan suku bunga kredit sekaligus mengoptimalkan likuiditas yang melimpah di sektor keuangan.
Pemanfaatan dana tersebut dinilai krusial agar likuiditas yang tersedia dapat terserap ke sektor riil dan tidak mengendap di instrumen moneter bank sentral. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investortrust, Bank Indonesia memandang peran aktif pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia sangat diperlukan dalam proses ini.
"Tidak mungkin hanya pemerintah yang bergerak. Kita butuh juga dorongan dari sektor swasta," kata Destry, saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia, di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul fenomena perbankan yang mulai meningkatkan selera risiko atau risk appetite mereka seiring dengan tren penurunan suku bunga acuan. BI saat ini menantikan geliat dari sisi permintaan agar selaras dengan pasokan likuiditas yang telah disiapkan.
"Namun demikian, kita tunggu dari demand side-nya. Untuk bisa match dengan supply likuiditas yang ada," kata dia.
Destry menekankan bahwa tanpa adanya permintaan kredit dari pelaku usaha, perbankan cenderung akan mengembalikan dana tersebut ke Bank Indonesia atau menggunakannya untuk membeli Surat Berharga Negara. Padahal, pihak bank sentral telah berupaya membatasi penempatan dana tersebut di internal BI agar mengalir ke pasar.
"Ini kan yang kita nggak mau. Kami sudah membatasi di BI," jelas dia.
Meskipun ada pembatasan, Bank Indonesia tetap menjalankan mandatnya sebagai penyedia likuiditas terakhir bagi perbankan nasional. Destry menjelaskan bahwa fungsi tersebut merupakan kewajiban yang tetap harus dijalankan jika institusi perbankan membutuhkan fasilitas simpanan atau pinjaman.
"Sebagai lending of last resort, kalau bank butuh pinjaman, kita harus memberikan pinjaman, namanya lending facility. Kalau dia nggak bisa place di interbank-nya kita harus terima. Namanya, deposit facility," kata dia.