Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pegawainya pada Rabu (13/5/2026). Kewajiban kepesertaan jaminan sosial ini menjadi prioritas mengingat risiko kerja tinggi yang dihadapi petugas di lapangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa kebijakan ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dilansir dari Nasional. Landasan aturan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai standar perlindungan pekerja.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
Hida menjelaskan bahwa relawan dan staf SPPG merupakan elemen vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari. Status mereka sebagai garda terdepan membuat pemenuhan hak dasar berupa jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja menjadi mutlak.
"Seluruh relawan atau pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegas Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengenai skema pendanaan, BGN telah mengatur alokasi anggaran khusus untuk mengakomodasi iuran jaminan tersebut. Yayasan dapat memanfaatkan dana operasional yang tersedia untuk memastikan tidak ada pekerja yang terlewat dari sistem perlindungan.
"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan," kata Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemanfaatan asuransi sosial ini mencakup berbagai manfaat komprehensif bagi para pekerja di lingkungan SPPG. Hida merinci perlindungan tersebut meliputi jaminan kematian, santunan, hingga akses pendidikan bagi anak-anak pekerja.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujar Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).