Badan Gizi Nasional Tutup Ratusan Satuan Pelayanan di Pulau Jawa

Badan Gizi Nasional Tutup Ratusan Satuan Pelayanan di Pulau Jawa
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Tutup Ratusan Satuan Pelayanan di Pulau Jawa.

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa hingga Sabtu (11/4/2026). Langkah tegas ini diambil karena ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan fisik maupun manajemen.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga kualitas layanan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Health, terdapat penambahan 41 unit SPPG yang disuspend hanya dalam kurun waktu 6 hingga 10 April 2026.

"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 unit. Penindakan ini bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan," kata Albertus Doni Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan sangat beragam, mulai dari masalah infrastruktur dasar hingga temuan kasus kesehatan. Banyak unit diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dapur gizi.

Pada periode awal April, BGN menemukan kasus menu makanan tidak layak di wilayah Brebes dan Sampang. Selain itu, muncul dugaan keracunan pangan yang dilaporkan terjadi di Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, hingga Bantul yang memicu penghentian aktivitas layanan secara mendadak.

Kendala manajerial juga menjadi alasan penghentian sementara, seperti ketiadaan tenaga pengawas gizi dan keuangan di wilayah Bogor serta Purworejo. Di beberapa titik lain seperti Jawa Timur dan Jakarta Selatan, operasional terhambat akibat proses renovasi bangunan yang belum rampung serta kekurangan sumber daya manusia.

Selain di Pulau Jawa, pengawasan ketat juga diberlakukan untuk wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan sebanyak 165 unit SPPG dari total 4.300 unit di wilayahnya juga dijatuhi sanksi serupa karena alasan sanitasi.

Pihak BGN menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan yang terdampak diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sesuai standar teknis yang berlaku. Izin operasional baru akan diberikan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi dan keamanan pangan terpenuhi secara valid.

Artikel terkait

Rekomendasi