BGN Setop Insentif Ribuan Satuan Pelayanan Gizi Akibat Pelanggaran

BGN Setop Insentif Ribuan Satuan Pelayanan Gizi Akibat Pelanggaran
Foto: Ilustrasi BGN Setop Insentif Ribuan Satuan Pelayanan Gizi Akibat Pelanggaran.

Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kebijakan penangguhan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan kelalaian operasional. Kebijakan ini menyasar ribuan unit layanan yang saat ini tengah dalam status penghentian operasional sementara atau suspend.

Dilansir dari Detik Finance, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pemberian insentif sangat bergantung pada penyebab terjadinya masalah pada unit tersebut, terutama saat terjadi kejadian luar biasa (KLB). Penentuan hak insentif didasarkan pada tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan pangan pada Rabu (29/4).

Unit layanan dipastikan tidak akan menerima dana insentif apabila ditemukan adanya praktik monopoli penyedia bahan baku atau manipulasi harga. Selain itu, fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan menjadi faktor gugurnya hak penerimaan insentif bagi mitra atau yayasan terkait.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Meskipun dalam status suspend, SPPG masih berhak mendapatkan insentif jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat teknis di level pelaksana dapur. Kondisi ini berlaku selama operasional masih bisa diperbaiki tanpa adanya indikasi pelanggaran yang bersifat sistemik di dalam organisasi.

Dadan Hindayana juga menegaskan bahwa insentif akan dihentikan total bagi satuan layanan yang ditutup secara permanen. Penghentian juga berlaku bagi unit yang tidak mampu memenuhi standar kesiapan operasional akibat adanya perbaikan fasilitas dalam skala besar.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," tambah Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan data terkini, terdapat 1.720 unit SPPG yang saat ini operasionalnya dihentikan sementara. Sebanyak 1.356 unit di antaranya masuk dalam kategori pelanggaran mayor sehingga hak insentif mereka resmi ditiadakan oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi