Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklarifikasi mekanisme pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat ditolak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dilansir dari Detik Finance pada Jumat (24/4/2026), Dadan menegaskan seluruh tahapan tersebut telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Dadan memaparkan bahwa anggaran pengadaan kendaraan roda dua tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, status dana tersebut sempat diblokir sebelum akhirnya dibuka kembali pada Oktober 2025 melalui mekanisme resmi pemerintahan.
"Saya perlu klarifikasi terkait ini. Dalam APBN, anggaran BGN ada itu pengadaan motor roda dua dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir. Dibuka blokirnya pada Oktober," kata Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dadan menekankan bahwa BGN tidak bekerja secara sepihak dalam mengelola anggaran negara untuk pengadaan tersebut. Ia membantah anggapan bahwa proyek motor listrik ini berjalan tanpa koordinasi atau persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Ya, tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan. Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan. Jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone. Jadi tidak mungkin melakukannya sendiri," tegas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Lebih lanjut, keterlibatan kementerian lain juga disebut menjadi bagian dari sistem pengawasan anggaran. Proses pembukaan blokir dana melibatkan forum tripartit yang mempertemukan pihak BGN, Kemenkeu, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia dan tersedia itu harus membuka blokir. Nah ketika membuka blokir, itu ada forum tripartit (antara) Kementerian Keuangan, Bappenas dan BGN," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Dadan, setiap langkah mulai dari persetujuan blokir hingga proses kontrak telah melalui peninjauan ketat dari bendahara negara. Ia menjamin transparansi penggunaan dana tetap terjaga karena seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui sistem di Kementerian Keuangan.
"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan, itu kan ada review up in. Itu pun harus berjuang dari Kemenkeu. Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kemenkeu," tambah Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dadan menegaskan kembali keterikatan institusinya terhadap kebijakan finansial yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penggunaan anggaran negara tidak akan berjalan tanpa adanya lampu hijau dari otoritas keuangan.
"Tentu saja uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kemenkeu," tambah Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai posisi Kemenkeu terkait isu ini. Purbaya mengungkapkan bahwa proposal pengadaan tersebut kemungkinan besar telah masuk ke sistem birokrasi sebelum dirinya resmi menjabat sebagai menteri.
"Tahun lalu itu ada miskomunikasi kali dari anak buah saya ke saya. Seingat saya, saya tanya sudah ditolak, tetapi ternyata sebagian sudah sempat lolos. Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Meskipun sebagian unit sudah sempat terakomodasi dalam anggaran sebelumnya, Purbaya telah mengambil langkah tegas untuk periode saat ini. Ia telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak BGN untuk memastikan kebijakan pengadaan di masa depan.
"Saya tanya semalam, tahun ini ada nggak, nggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.