Badan Gizi Nasional Wajibkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan

Badan Gizi Nasional Wajibkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Wajibkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan.

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan relawan dan pegawainya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui jaminan perlindungan kerja.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa para petugas di lapangan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi karena menjalankan aktivitas operasional harian. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pelaksana program di garis depan pelayanan masyarakat.

"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir dari Money.

Pihak otoritas menyatakan bahwa pembiayaan kepesertaan jaminan sosial tersebut telah dialokasikan melalui anggaran operasional. Ketentuan ini memastikan hak setiap individu yang terlibat dalam ekosistem dapur umum tetap terpenuhi selama menjalankan tugasnya.

"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan,ÔÇØ ujar Hida.

Hida menilai bahwa proteksi tersebut tidak sekadar pemenuhan hak normatif, melainkan upaya strategis untuk memastikan kualitas pelayanan program secara nasional. Jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan diharapkan memberikan rasa aman yang berdampak pada keberlanjutan operasional.

ÔÇ£Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tambah Hida.

Dalam pelaksanaannya, BGN bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan berbagai manfaat perlindungan. Cakupan tersebut meliputi jaminan kematian, santunan, hingga akses beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang bertugas di lapangan.

"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujar Hida.

Hida mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga BPOM untuk memperkuat sistem ini. Ia memproyeksikan satu wilayah tertentu dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan SPPG yang profesional dan aman bagi tenaga kerjanya.

"Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan," pungkas Hida.

Berdasarkan data operasional, pemerintah menargetkan lebih dari 1,2 juta relawan dan pekerja terdaftar dalam sistem perlindungan ini. Badan Gizi Nasional menanggung seluruh iuran premi sebesar Rp 16.800 per bulan untuk setiap pekerja tanpa melakukan pemotongan insentif.

Pekerja berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup santunan serta bantuan pendidikan anak hingga Rp 174 juta. Upaya ini difokuskan pada penguatan perlindungan sosial bagi seluruh ekosistem pendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Artikel terkait

Rekomendasi