Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa masyarakat dari kalangan ekonomi mampu diperbolehkan untuk menolak partisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mewajibkan program tersebut bagi warga yang sudah mandiri secara gizi.
Pemerintah menyatakan bahwa pemberian bantuan pemenuhan gizi ini bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan bagi penerima manfaat yang merasa tidak membutuhkan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh pihak otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Apa yang disampaikan presiden sudah benar, memang tidak ada paksaan," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Nanik menjelaskan bahwa prosedur penolakan bagi sekolah atau kelompok masyarakat mampu tergolong sederhana. Pihak sekolah yang siswanya didominasi keluarga mampu cukup mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG).
"Cara menolaknya adalah tinggal menyampaikan lisan atau tulisan oleh sekolah, 'kami tidak menerima MBG,' begitu," sebut Nanik S. Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Opsi penolakan ini diberikan kepada semua pihak yang telah memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi standar pangan sehat secara mandiri tanpa intervensi negara. BGN menilai langkah ini justru akan memberikan dampak positif pada pengelolaan dana program di lapangan.
"Dari awal kan memang program ini untuk pemenuhan gizi, jadi yang sudah terpenuhi gizinya ya memang nggak apa-apa menolak, biar efisien di anggaran," ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dengan adanya penolakan dari kelompok yang sudah mampu, alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat terserap secara lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan gizi dari pemerintah.