Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis masih berhak menerima insentif meski dalam status penghentian sementara atau suspend pada Rabu (29/4/2026).
Kebijakan ini dilansir dari Nasional dengan penekanan bahwa kelayakan penerimaan insentif tersebut sepenuhnya bergantung pada jenis penyebab dan tingkat keparahan pelanggaran yang memicu status suspend di lapangan.
"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Pihak BGN menilai kesalahan operasional semacam itu masih dalam batas wajar untuk diperbaiki karena tidak mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik yang merugikan program secara luas.
"Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," tegas Dadan Hindayana.
Sanksi hilangnya hak insentif ini diterapkan apabila kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) muncul karena kelalaian fatal pihak mitra atau yayasan, termasuk penyediaan fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tutur Dadan Hindayana.
BGN juga akan menghentikan pembayaran insentif bagi SPPG yang terbukti menggunakan bahan baku tidak segar atau melakukan pelanggaran melalui mitra penyedia pasokan pangan.
"Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal," ujar Dadan Hindayana.
Penghentian insentif secara otomatis berlaku jika satuan pelayanan tersebut ditutup secara permanen atau mengalami kendala kesiapan operasional yang membuat mereka tidak bisa bertugas dalam waktu tertentu.
"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.
Pemerintah membagi kategori suspend menjadi empat bagian, di mana kejadian menonjol non-kelalaian dan kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor tetap mendapatkan insentif, sementara kelalaian penerima bantuan dan perbaikan mayor tidak mendapatkannya.