Inovasi pariwisata yang tidak biasa kini dihadirkan di Berlin, Jerman. Seperti dikutip dari Detik Travel, para pelancong yang bersedia mengumpulkan sampah bisa menikmati keliling kota secara gratis.
Program ramah lingkungan yang mengusung nama Berlin Pay ini mengombinasikan aksi peduli lingkungan dengan pengalaman liburan yang menyenangkan. Dilansir dari Euronews, siapa saja memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proyek sosial ini.
Mekanismenya, wisatawan cukup membersihkan lingkungan dari sampah untuk mendapatkan imbalan fasilitas wisata dari mitra yang bekerja sama dengan pemerintah kota Berlin.
Langkah yang diambil Berlin ini bukanlah hal baru di Eropa. Sebelumnya, konsep pariwisata berbasis lingkungan telah sukses diterapkan di Kopenhagen, Denmark dengan nama CopenPay.
Di Kopenhagen, pelancong yang menjaga kebersihan dihadiahi fasilitas berupa penyewaan kapal hingga perjalanan perahu gratis. Berdasarkan hasil survei, inovasi tersebut efektif mengubah perilaku 70 persen wisatawan menjadi lebih peduli lingkungan dalam dua tahun terakhir.
Melalui Visit Berlin, ibu kota Jerman tersebut berharap kebijakan serupa dapat menumbuhkan rasa hormat wisatawan terhadap kebersihan kota. Proyek Berlin Pay ini direncanakan mulai berjalan pada bulan Juli 2026 mendatang.
Sanksi Berat dan Fokus Pariwisata Air
Upaya pelestarian ini didukung penuh oleh Departemen Ekonomi, Energi, dan Perusahaan Publik Senat Berlin. Pada tahun ini, Berlin memfokuskan tema pariwisata mereka pada lanskap perairan.
Oleh karena itu, pemerintah setempat aktif menggandeng berbagai mitra seperti penyedia mobilitas, operator olahraga air, restoran, hingga lembaga budaya yang berkaitan dengan perairan Berlin.
Sebelum meluncurkan program insentif ini, Berlin sebenarnya telah menerapkan aturan denda yang sangat ketat bagi pelanggar kebersihan sejak tahun 2025.
Warga atau turis yang membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik dikenakan denda mulai dari 250 euro hingga 3.000 euro untuk pelanggaran berat. Sementara itu, pembuangan sampah berukuran besar secara ilegal diancam denda berkisar antara 11.000 hingga 15.000 euro.