BEI Usulkan Perluasan Insentif Pajak Emiten dengan Free Float 20 Persen

BEI Usulkan Perluasan Insentif Pajak Emiten dengan Free Float 20 Persen
Foto: Ilustrasi BEI Usulkan Perluasan Insentif Pajak Emiten dengan Free Float 20 Persen.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan usulan perluasan insentif pajak bagi emiten untuk mendongkrak daya pikat pasar modal dalam negeri, seperti dikutip dari Investasi.

Gagasan tersebut dipaparkan dalam forum diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa fasilitas pengurangan pajak saat ini baru menyasar emiten dengan saham publik minimal 40 persen.

Oleh karena itu, pihak otoritas bursa mengharapkan agar perusahaan tercatat dengan porsi kepemilikan publik di bawah angka tersebut juga bisa menikmati fasilitas serupa.

Kebijakan ini diyakini mampu merangsang minat korporasi baru untuk melebarkan sayap ke pasar saham melalui penawaran umum perdana.

"Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free floatnya 40%," ujar Nyoman usai pertemuan di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).

"Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%ÔÇô2%," kata Nyoman.

Selain membahas relaksasi fiskal, BEI mendorong keterlibatan perusahaan pelat merah beserta investor institusi BUMN demi mempekokoh ekosistem finansial domestik.

Langkah penguatan tersebut dapat ditempuh melalui skema Initial Public Offering (IPO) maupun jalur alternatif strategis lainnya.

"Kami juga menyampaikan harapan agar dari state-owned enterprise juga masuk ke capital market karena beberapa stock exchange besar memang mendapatkan dukungan dan Hard kontribusi dari supply side, yakni BUMN," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi