BEI Tambah Kriteria Evaluasi Indeks Saham IDX30 hingga IDX80

BEI Tambah Kriteria Evaluasi Indeks Saham IDX30 hingga IDX80
Foto: Ilustrasi BEI Tambah Kriteria Evaluasi Indeks Saham IDX30 hingga IDX80.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kriteria evaluasi konstituen untuk indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 guna merefleksikan dinamika pasar yang lebih relevan di Jakarta. Otoritas bursa kini menyertakan syarat tambahan berupa larangan bagi saham konstituen untuk masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah penyaringan baru ini melarang saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi menjadi bagian dari indeks tersebut. Dilansir dari Investortrust, beberapa contoh saham yang saat ini masuk dalam kategori HSC adalah BREN, DSSA, dan RLCO.

Selain penerapan syarat HSC, BEI juga melonggarkan kriteria universe khusus untuk indeks IDX80. Aturan sebelumnya mewajibkan saham seleksi tidak pernah disuspensi dan aktif ditransaksikan setiap hari selama enam bulan terakhir. Regulasi terbaru kini memberikan toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode enam bulan tersebut.

Penyesuaian berikutnya menyasar rasio free float minimal yang sebelumnya dipatok sebesar 10 persen. Melalui kebijakan baru, ketentuan free float diubah menjadi minimal 10 persen atau wajib mengikuti standar yang lebih tinggi dalam Peraturan I-A.

Seluruh rangkaian perubahan ini didasarkan pada pembaruan acuan definisi free float di bursa. BEI mengalihkan acuan lama yang berbasis Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023, menjadi Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Artikel terkait

Rekomendasi