Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap perdagangan saham dua emiten, yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY).
Langkah tegas ini mulai diberlakukan pada sesi I perdagangan tanggal 29 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para investor dan pemegang saham di pasar modal.
Suspensi tersebut mencakup perdagangan di pasar reguler maupun pasar tunai. Otoritas bursa menetapkan kebijakan ini berlaku hingga adanya pengumuman lebih lanjut mengenai status kedua perusahaan tersebut.
Alasan Penghentian Saham BKDP
Khusus untuk saham BKDP, intervensi dilakukan oleh BEI menyusul adanya lonjakan harga kumulatif yang dianggap sangat signifikan dalam waktu singkat.
Data menunjukkan bahwa harga saham BKDP melesat hingga 27,5 persen hanya dalam kurun waktu lima hari perdagangan terakhir. Saat ini, posisi harga saham tersebut berada pada level Rp125 per lembar.
Kondisi Ketidakpastian pada Saham JSKY
Situasi berbeda terjadi pada PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) yang saat ini berada di bawah pengawasan ketat melalui papan pemantauan khusus.
Pihak bursa menyoroti beberapa persoalan mendasar, mulai dari keterlambatan laporan keuangan tahunan hingga rencana pemulihan kondisi perusahaan yang belum terealisasi secara nyata.
BEI menilai belum ada progres berarti dari upaya perbaikan yang dijanjikan oleh manajemen JSKY. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha atau going concern perseroan di masa depan.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari keputusan bursa terhadap saham JSKY:
- Ketidakjelasan mengenai penjelasan kondisi fundamental perusahaan terbaru.
- Keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan tahunan kepada publik.
- Belum adanya realisasi nyata dari rencana pemulihan untuk mengatasi penyebab suspensi sebelumnya.
- Indikasi ketidakpastian material yang meragukan kemampuan perusahaan bertahan dalam jangka panjang.
Berdasarkan rangkaian masalah tersebut, BEI memutuskan untuk menghentikan perdagangan JSKY di seluruh pasar, termasuk pada sesi Periodic Call Auction.
Manajemen BEI juga memberikan imbauan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memantau setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Langkah ini penting agar investor dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan fakta terbaru.
Tabel berikut merangkum detail singkat mengenai status suspensi kedua emiten tersebut sesuai pengumuman resmi bursa.
| Emiten | Kode Saham | Alasan Utama Suspensi |
|---|---|---|
| Bukit Darmo Property | BKDP | Peningkatan harga kumulatif yang signifikan (27,5% dalam 5 hari). |
| Sky Energi Indonesia | JSKY | Ketidakpastian kelangsungan usaha dan kendala laporan keuangan. |
Melalui data di atas, terlihat perbedaan mendasar antara kedua saham tersebut, di mana BKDP disuspensi karena faktor pergerakan harga, sementara JSKY akibat masalah fundamental dan kepatuhan.