PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat seleksi untuk indeks saham paling bergengsi di tanah air. Langkah ini diambil guna menjaga integritas pasar modal dari risiko manipulasi.
Dilansir dari Investortrust, otoritas bursa menerapkan kriteria baru yang memblokir perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan saham sangat tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) untuk masuk ke dalam indeks utama.
Kebijakan protektif ini bertujuan menekan volatilitas ekstrem dan potensi praktik goreng saham. Konsentrasi kepemilikan yang terlampau tinggi dinilai sering memicu likuiditas rendah dan lonjakan harga artifisial yang tidak mencerminkan nilai pasar riil.
Melalui larangan masuknya saham berkategori HSC ke dalam indeks LQ45 dan IDX30, BEI mengirimkan sinyal kuat terkait komitmen transparansi. Langkah ini menjadi krusial mengingat kedua indeks tersebut menjadi acuan utama manajer investasi asing dan institusional.
Saat ini, emiten besar seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) masuk dalam radar pengawasan ketat kategori HSC tersebut.
Penerapan sanksi eksklusi bagi saham dengan kategori HSC menjadi perubahan yang paling memengaruhi dinamika pasar modal saat ini. Setiap saham yang terindikasi memiliki penguasaan mutlak di tangan segelintir pemegang saham akan langsung dicoret dari penilaian indeks.
Aturan ini secara spesifik menyasar saham berkapitalisasi raksasa yang memiliki valuasi tinggi, tetapi menyisakan ruang transaksi yang sangat sempit bagi publik. Penghapusan nama seperti BREN dan DSSA dari indeks diharapkan membuat pergerakan indeks acuan murni digerakkan oleh sentimen pasar secara luas.
Penyesuaian Likuiditas dan Free Float
Otoritas bursa juga merombak metode pengukuran aspek keterbacaan transaksi saham di pasar. Untuk indeks IDX80 yang merepresentasikan 80 saham paling likuid berkapitalisasi besar, BEI memberikan sedikit kelonggaran frekuensi perdagangan.
Regulasi lama mewajibkan saham ditransaksikan setiap hari tanpa putus selama enam bulan berturut-turut agar memenuhi syarat. Melalui ketentuan baru, emiten kini diizinkan memiliki maksimal satu hari tanpa aktivitas perdagangan dalam periode enam bulan tersebut.
Selain itu, ketentuan porsi saham yang dipegang investor publik atau free float turut diperbarui. Meski batas minimum tetap berada di angka 10 persen, BEI kini menyelaraskan kriteria indeks dengan Peraturan Nomor I-A yang terbit pada Maret 2026.
Sistem ini membuat standardisasi indeks otomatis naik mengikuti aturan pencatatan umum jika regulasi tersebut menuntut porsi kepemilikan publik yang lebih tinggi.
Sinkronisasi Dinamika Pasar
Manajemen bursa menyatakan bahwa pembaruan aturan yang mulai berlaku pada 22 April 2026 ini dirancang agar dapat merefleksikan dinamika pasar yang lebih relevan. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari rangkaian pembaruan Surat Edaran SE-00004/BEI/03-2026 yang merevisi definisi free float serta batasan pemegang saham.
Langkah sinkronisasi definsi ini secara tidak langsung memaksa emiten meningkatkan standar tata kelola perusahaan mereka. Bagi para investor, regulasi baru ini berpotensi menghadirkan pergerakan indeks LQ45 dan IDX30 yang lebih stabil karena saham spekulatif dengan floating share tipis mulai tersingkir.