Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi merilis daftar emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai saham yang memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi investor ritel dari pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan likuiditas sehat. Penentuan status HSC dilakukan melalui evaluasi ketat oleh komite khusus berdasarkan berbagai parameter pengawasan.
"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan status tersebut, sebagaimana dilansir dari Money, melibatkan pertimbangan terhadap kondisi emiten serta profil pemegang sahamnya. Komite gabungan antara otoritas bursa dan lembaga kustodian memantau indikasi keterbatasan jumlah investor pada saham-saham terkait.
"HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya," paparnya Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mekanisme identifikasi dimulai dengan pemantauan pemicu awal seperti volatilitas harga dan tingkat likuiditas pasar. Jika sebuah saham menunjukkan kejanggalan dalam struktur kepemilikannya, komite akan segera melakukan penilaian mendalam sebelum mengumumkannya kepada publik.
"Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain," lanjut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meskipun masuk dalam daftar pantauan, emiten tetap diberikan peluang untuk memperbaiki kondisi struktur pemegang saham mereka. BEI memungkinkan adanya aksi korporasi seperti penambahan porsi saham publik atau refloat agar distribusi kepemilikan menjadi lebih merata.
"BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya," lanjut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data terbaru, terdapat sembilan emiten yang tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan sangat tinggi, di mana sebagian besar saham dikuasai oleh kelompok investor terbatas dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Kepemilikan Terkonsentrasi |
|---|---|---|
| PT Lima Dua Lima Tiga Tbk | LUCY | 95,47 persen |
| PT Samator Indo Gas Tbk | AGII | 97,75 persen |
| PT Satria Mega Kencana Tbk | SOTS | 98,35 persen |
| PT Ifishdeco Tbk | IFSH | 99,77 persen |
| PT Panca Anugrah Wisesa Tbk | MGLV | 95,94 persen |
| PT Rockfields Properti Indonesia Tbk | ROCK | 99,85 persen |
| PT Abadi Lestari Indonesia Tbk | RLCO | 95,35 persen |
| PT Dian Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | 95,76 persen |
| PT Barito Renewables Energy Tbk | BREN | 97,31 persen |