PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menambah kriteria baru dalam evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 guna mengecualikan saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kredibilitas konstituen indeks utama di pasar modal Indonesia.
Otoritas bursa telah merilis daftar sembilan emiten yang masuk dalam kategori HSC, di mana saham-saham tersebut dikuasai oleh segelintir pemegang saham dengan akumulasi kepemilikan melebihi 95 persen. Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memfilter saham-saham yang memiliki likuiditas terbatas di pasar reguler.
"Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi konstituen indeks sebagai berikut," tulis BEI dalam pengumuman resminya sebagaimana dilansir dari Money.
Melalui kebijakan terbaru ini, universe Indeks IDX80 kini mencakup saham konstituen IHSG yang telah tercatat minimal enam bulan dan masuk dalam 150 besar nilai transaksi pasar reguler selama setahun terakhir. Saham tersebut juga wajib memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar free float serta memiliki rasio free float minimal 10 persen.
Persyaratan tambahan lainnya mencakup keaktifan perdagangan, yakni maksimal hanya satu hari tidak ditransaksikan dalam enam bulan terakhir. Aturan teknis mengenai proporsi saham publik kini merujuk pada regulasi terbaru yang diterbitkan otoritas pada akhir Maret 2026.
"Definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE 00004/BEI/03-2026," lanjut BEI.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan berlaku efektif di lantai bursa pada hari perdagangan pertama bulan Mei 2026. Hal ini menjadi pergeseran signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan saham tidak pernah disuspensi dan aktif diperdagangkan setiap hari.
Analis dari Stockbit Sekuritas memprediksi bahwa perubahan regulasi ini akan berdampak besar pada komposisi indeks, terutama bagi saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) disebut berisiko keluar dari indeks LQ45 dan IDX80 karena status HSC mereka.
Keluarnya emiten besar dari indeks utama tersebut berpotensi memicu arus modal keluar (outflow) yang signifikan dari dana kelolaan pasif (passive funds). Data BEI menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang saat ini berada di bawah pengawasan ketat akibat struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Kepemilikan Agregat |
|---|---|---|
| PT Lima Dua Lima Tiga Tbk | LUCY | 95,47% |
| PT Samator Indo Gas Tbk | AGII | 97,75% |
| PT Satria Mega Kencana Tbk | SOTS | 98,35% |
| PT Ifishdeco Tbk | IFSH | 99,77% |
| PT Panca Anugrah Wisesa Tbk | MGLV | 95,94% |
| PT Rockfields Properti Indonesia Tbk | ROCK | 99,85% |
| PT Abadi Lestari Indonesia Tbk | RLCO | 95,35% |
| PT Dian Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | 95,76% |
| PT Barito Renewables Energy Tbk | BREN | 97,31% |