BEI Beri Peringatan Tertulis ke 204 Emiten Terkait Laporan Keuangan

BEI Beri Peringatan Tertulis ke 204 Emiten Terkait Laporan Keuangan
Foto: Ilustrasi BEI Beri Peringatan Tertulis ke 204 Emiten Terkait Laporan Keuangan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I kepada 204 emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan auditan tahun buku 31 Desember 2025 hingga Jumat, 17 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, tercatat ada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya yang masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut.

Sanksi administratif ini diberikan karena ratusan perusahaan tersebut melampaui batas waktu penyampaian informasi yang telah ditetapkan dalam aturan bursa. Perusahaan plat merah yang terdampak antara lain PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), hingga PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Landasan hukum pemberian peringatan ini merujuk pada ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap emiten untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat tiga bulan setelah tanggal laporan tersebut berakhir.

Data otoritas bursa menunjukkan bahwa terdapat 997 emiten dan efek yang memiliki kewajiban pelaporan untuk periode buku akhir tahun 2025. Hingga saat ini, baru 781 emiten yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan mereka ke pihak regulator.

Pihak bursa menegaskan bahwa tenggat waktu penyampaian berkas tahunan tersebut seharusnya sudah terpenuhi pada akhir bulan Maret lalu.

"Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah Selasa, tanggal 31 Maret 2026," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (17/4/2026).

Daftar entitas yang menerima peringatan tertulis ini mencakup berbagai sektor industri, mulai dari properti, farmasi, hingga pertambangan. Selain nama-nama besar BUMN, terdapat perusahaan lain seperti PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Timah Tbk (TINS).

Artikel terkait

Rekomendasi