BEI Pantau Tiga Saham Emiten Akibat Transaksi Tidak Wajar

BEI Pantau Tiga Saham Emiten Akibat Transaksi Tidak Wajar
Foto: Ilustrasi BEI Pantau Tiga Saham Emiten Akibat Transaksi Tidak Wajar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi secara ketat pergerakan tiga saham emiten pada Selasa (26/5/2026) karena terindikasi bergerak di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Langkah perlindungan investor ini diambil otoritas bursa setelah mendeteksi adanya penurunan harga serta aktivitas transaksi yang tidak wajar.

Ketiga saham emiten yang masuk dalam radar pengawasan intensif tersebut adalah PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH), dan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Data pergerakan pasar menunjukkan performa yang bervariasi dari masing-masing saham tersebut selama satu bulan terakhir.

Saham TCPI terpantau bergerak stagnan dalam kurun waktu sebulan, meskipun secara tahun berjalan atau year to date (ytd) tercatat masih menguat sebesar 26,3 persen. Sementara itu, penurunan melanda saham RSCH yang melemah 9,6 persen dalam sebulan terakhir, serta mengalami kemerosotan signifikan hingga 36,1 persen sepanjang tahun berjalan ini.

Kondisi penurunan juga dialami oleh saham MARK yang mencatatkan pelemahan sebesar 5,13 persen dalam periode satu bulan belakangan. Pergerakan negatif ini turut mengoreksi performa saham MARK sejak awal tahun dengan pelemahan sebesar 0,61 persen.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI.

Otoritas bursa menegaskan bahwa pemantauan ketat ini merupakan respons langsung terhadap volatilitas transaksi yang tidak biasa pada komoditas saham tersebut. Melalui rilis resminya, pihak manajemen bursa mengonfirmasi bahwa penelusuran lebih lanjut sedang dilakukan.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulisnya.

Menyusul penetapan status UMA ini, para investor diminta untuk bersikap cermat dan memperhatikan tanggapan resmi dari manajemen emiten terkait konfirmasi bursa. Pelaku pasar juga diimbau meninjau kembali aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan RUPS serta mempertimbangkan segala risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Artikel terkait

Rekomendasi