Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat inisiatif utama reformasi pasar modal.
Langkah strategis ini, sebagaimana dikutip dari Detik Finance, bertujuan memperkuat integritas pasar serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global maupun penyedia indeks internasional seperti MSCI.
Empat agenda yang telah tuntas meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik serta peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15%.
Peningkatan free float dilakukan melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya untuk mendorong likuiditas perdagangan saham di bursa.
KSEI juga memperkuat granularitas data investor dengan membaginya ke dalam 39 klasifikasi berbeda guna memberikan gambaran detail mengenai profil pemodal di tanah air.
Inisiatif terakhir adalah pengungkapan data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC) untuk membantu pemahaman terhadap struktur kepemilikan emiten.
Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses rincian struktur kepemilikan, identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, hingga status pengendali atau pemilik manfaat.
Masa Transisi dan Standar Global
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini turut mencakup redefinisi konsep free float dan penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.
Pihak bursa juga memberikan periode penyesuaian bagi perusahaan tercatat agar tidak terjadi guncangan mendadak pada stabilitas harga saham.
"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Jeffrey menambahkan bahwa ambang batas kepemilikan sebesar 5% diimplementasikan sesuai dengan standar global guna menarik lebih banyak investor masuk ke pasar modal Indonesia.
Data mengenai HSC dan kepemilikan saham di atas 1% kini dapat dipantau oleh masyarakat secara luas melalui halaman pengumuman di situs resmi Bursa Efek Indonesia.
"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," jelasnya.
Dampak terhadap Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, memberikan penilaian positif terhadap percepatan reformasi ini karena dinilai mampu merespons ekspektasi para pelaku pasar internasional.
"Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia," katanya.
Hans menekankan bahwa transparansi data kepemilikan sangat krusial dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi di Indonesia.
Ia juga memproyeksikan bahwa aturan free float 15% akan memberikan dampak langsung pada volume perdagangan harian saham di bursa.
"Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat," pungkasnya.
Sebagai bagian dari pelayanan, BEI telah membuka kanal komunikasi khusus untuk konsultasi pelaku pasar melalui alamat email [email protected] terkait implementasi aturan baru ini.