BEI Keluarkan Sembilan Saham Konsentrasi Tinggi dari Indeks Utama

BEI Keluarkan Sembilan Saham Konsentrasi Tinggi dari Indeks Utama
Foto: Ilustrasi BEI Keluarkan Sembilan Saham Konsentrasi Tinggi dari Indeks Utama.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan sembilan saham yang memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi dari jajaran indeks utama pada Senin (11/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kredibilitas serta transparansi pasar modal nasional di mata investor, sebagaimana dilansir dari Suara.

Kebijakan tersebut berdampak pada potensi penurunan bobot saham Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk periode jangka pendek. BEI menilai tindakan ini diperlukan meskipun terdapat risiko keluarnya sejumlah saham dari indeks global tersebut.

"Jadi, kalau itu dilakukan oleh MSCI dan tidak ada saham baru yang masuk dalam MSCI, kita dalam jangka pendek akan melihat mungkin saja weighting Indonesia turun," ujar Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.

Jeffrey menjelaskan bahwa penurunan bobot ini merupakan konsekuensi dari upaya menjaga kesehatan ekosistem pasar modal secara berkelanjutan. Keputusan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat fundamental ekonomi dan daya saing bursa Indonesia di kancah internasional.

"Apa yang dilakukan MSCI sejalan dengan langkah kami. Saham-saham yang masuk dalam high shareholding concentration sudah kami keluarkan dari indeks utama kami. Kami melihat ini sebagai short term pain untuk long term gain. Ibaratnya, ini adalah pil pahit yang harus kita telan saat ini untuk kesehatan jangka panjang," beber Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI.

Implementasi penghapusan emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi ini mencakup indeks-indeks bergengsi seperti IDX 80, LQ 45, dan IDX 30. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa indeks-indeks tersebut benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang likuid dan transparan.

"Setelah kami mengumumkan High shareholding concentration Terhadap 9 saham Saham-saham yang masuk di dalam high shareholding concentration itu, sudah kami keluarkan dari prime index kami IDX 80 LQ 45 dan IDX 30," tutur Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI.

Selain penghapusan indeks, BEI mewajibkan emiten untuk memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float sesuai Peraturan 1-A. Pihak bursa telah mengklasifikasikan emiten ke dalam tiga kelompok berdasarkan nilai kapitalisasi pasar untuk mempermudah asistensi.

Kelompok pertama terdiri dari emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun yang kepemilikan publiknya di bawah 12,5 persen. Kelompok kedua mencakup emiten dengan kapitalisasi serupa namun posisi free float antara 12,5 persen hingga 15 persen, sedangkan kelompok ketiga untuk emiten di bawah Rp5 triliun.

"Masing-masing kelompok sudah ada jadwal pemenuhannya. Kami juga intens melakukan diskusi dan komunikasi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) agar bisa berkolaborasi melakukan pemenuhan terhadap ketentuan minimum free float ini," jelas Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI.

Artikel terkait

Rekomendasi