Bursa Efek Indonesia Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Per Kuartal I 2026

Bursa Efek Indonesia Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Per Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Per Kuartal I 2026.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sebanyak 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Penegakan Peraturan Bursa Nomor I-H ini diterapkan akibat ketidakpatuhan para emiten tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan secara konsisten guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, seperti dilansir dari Investortrust.

Berdasarkan data otoritas bursa per 23 April 2026, sejumlah kategori pelanggaran justru menunjukkan tren penurunan. Sanksi terkait Permintaan Penjelasan menyusut 9 persen menjadi 188 dari yang sebelumnya mencapai 207.

Penurunan juga terlihat pada sanksi Annual Listing Fee sebesar 5 persen menjadi 130 sanksi. Selain itu, ketidakpatuhan pada Laporan Bulanan Registrasi Efek berkurang 10 persen seiring penurunan jumlah perusahaan pelanggar dari 69 menjadi 62 emiten.

Namun, kewajiban yang berkaitan dengan keterbukaan informasi terpantau mengalami peningkatan. Sanksi Public Expose melonjak 14 persen dari 111 menjadi 127, sementara sanksi terkait Laporan Keuangan merangkak naik 5 persen.

Menariknya, jumlah emiten yang melanggar aturan laporan keuangan justru menyusut 29 persen dari 70 menjadi 50 perusahaan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kasus pelanggaran yang terjadi menjadi lebih terkonsentrasi.

Lonjakan paling signifikan ditemukan pada kategori lain-lain yang meningkat 50 persen dari 116 menjadi 174 sanksi. Jumlah perusahaan tercatat yang terseret dalam kategori ini juga membengkak 51 persen dari 76 menjadi 115 emiten.

Program Pembinaan Berkelanjutan oleh Otoritas Bursa

Selain menerapkan sanksi, BEI terus memacu peningkatan kualitas para emiten melalui program pembinaan berkelanjutan. Langkah ini berjalan beriringan dengan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-A pada 31 Maret 2026 untuk memperkuat standar pencatatan sekaligus mendongkrak daya saing emiten.

Hingga April 2026, otoritas pasar modal telah melangsungkan berbagai agenda pembinaan. Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi bulanan mengenai Regulasi Pasar Modal, pemanfaatan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, hingga penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.Edukasi juga diberikan kepada emiten baru maupun perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Otoritas bursa pun menggelar sosialisasi Compliance Refreshment bagi emiten yang tingkat kepatuhannya masih perlu dipacu.

Guna memperluas eksposur dan basis investor, bursa memfasilitasi rangkaian kegiatan terstruktur. Agenda tersebut dijalankan dalam bentuk one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga kegiatan roadshow untuk membangun kapasitas perusahaan tercatat.

Artikel terkait

Rekomendasi