Bursa Efek Indonesia (BEI) membukukan lonjakan total nilai transaksi pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) hingga 461,6 persen sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 1.382,1 triliun, seperti dilansir dari Investortrust.
Pertumbuhan signifikan ini dipicu oleh mulai berjalannya transaksi Repurchase Agreement (repo) di dalam platform perdagangan tersebut sejak tanggal 10 Maret 2025.
Otoritas bursa menyampaikan penjelasan resmi mengenai performa sistem perdagangan surat utang tersebut dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung BEI pada hari Senin (13/4/2026).
ÔÇ£Peningkatan jumlah transaksi ini didorong implementasi transaksi Repurchase Agreement (Repo) pada 10 Maret 2025 di SPPA dengan total transaksi mencapai Rp 751,6 triliun,ÔÇØ ujar Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.
Selain pos transaksi repo, nilai perdagangan outright atau aktivitas jual beli surat utang turut mencatatkan pertumbuhan sebesar 196,2 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp 630,5 triliun.
Kombinasi performa tersebut membuat peta komposisi transaksi pada pasar antar pelaku kini didominasi oleh transaksi repo dengan porsi 28 persen, sedangkan instrumen outright mengisi porsi sebesar 23 persen.
Hingga saat ini, tercatat ada 39 pengguna jasa yang aktif memanfaatkan SPPA untuk perdagangan surat utang, termasuk di dalamnya 14 lembaga yang menjadi pengguna aktif fitur transaksi repo.
Seluruh entitas pengguna sistem ini bersumber dari berbagai lembaga keuangan, yang meliputi barisan bank umum, bank pembangunan daerah, hingga jajaran perusahaan sekuritas.
Fasilitas perdagangan dalam SPPA sendiri menyediakan variasi mekanisme yang beragam, mulai dari metode order book sampai sistem bilateral over the counter (OTC), yang menjadikannya platform dengan pencocokan transaksi terlengkap.
Sebagai informasi pelengkap, BEI pertama kali meluncurkan fitur transaksi repo pada 10 Maret 2025 demi memacu efisiensi serta transparansi pada pasar sekunder.
Dalam kurun waktu tiga bulan awal pascapeluncuran, performa SPPA langsung mengumpulkan nilai transaksi repo sebesar Rp 100,85 triliun setelah sebelumnya beroperasi tanpa fitur repo sejak November 2020.