Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar emiten yang telah memenuhi ketentuan porsi minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 guna menyesuaikan pasar modal Indonesia terhadap standar indeks global.
Data terbaru dari otoritas bursa menunjukkan bahwa 560 emiten, atau setara 59 persen dari total 965 perusahaan tercatat, telah mematuhi aturan tersebut. Namun, terdapat lebih dari 400 saham yang tercatat belum mencapai batas minimal kepemilikan publik yang dipersyaratkan.
Dilansir dari Stocksetup, sejumlah perusahaan besar dengan kapitalisasi pasar jumbo masih berada di bawah ambang batas 15 persen. Beberapa di antaranya meliputi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Hingga 31 Maret 2026, porsi free float BREN tercatat pada angka 12,3 persen, disusul BRIS sebesar 9,3 persen, HMSP 7,5 persen, dan PANI sebesar 11 persen. Sebaliknya, emiten blue chip sektor perbankan seperti BBCA dan BBRI telah melampaui ketentuan dengan masing-masing mencatat 42,4 persen dan 46,2 persen.
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Free Float |
|---|---|---|
| Barito Renewables Energy Tbk | BREN | 12,3% |
| Bank Syariah Indonesia Tbk | BRIS | 9,3% |
| HM Sampoerna Tbk | HMSP | 7,5% |
| Pantai Indah Kapuk Dua Tbk | PANI | 11% |
| Dwi Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | 19,5% |
| DCI Indonesia Tbk | DCII | 18,5% |
| Bank Central Asia Tbk | BBCA | 42,4% |
| Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | BBRI | 46,2% |
| Barito Pacific Tbk | BRPT | 26,7% |
| Petrosea Tbk | PTRO | 27,7% |
| Adira Dinamika Finance Tbk | ADMF | 12,5% |
BEI memberikan masa transisi bertahap bagi emiten yang belum memenuhi syarat. Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun wajib mencapai 12,5 persen pada Maret 2027 dan 15 persen pada Maret 2028. Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun mendapatkan relaksasi hingga 31 Maret 2029.
Terdapat pengecualian khusus bagi 10 saham tertentu, termasuk PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diizinkan memiliki porsi publik 12,5 persen. Di sisi lain, otoritas bursa telah mengambil tindakan tegas melalui mekanisme force delisting bagi emiten yang gagal mematuhi aturan, sementara PT Indointernet Tbk (EDGE) memilih melakukan voluntary delisting.