Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap ribuan kartu Pok├®mon bernilai tinggi yang dibawa penumpang penerbangan internasional rute Manila-Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil karena barang koleksi tersebut tidak diberitahukan kepada petugas meski nilainya melampaui batas pembebasan bea masuk.
Dilansir dari Money, total barang yang diamankan mencapai 2.678 kartu dengan nilai ekonomi keseluruhan sebesar Rp1.207.986.566. Penindakan ini menyasar kartu kategori PSA Grade yang telah tersertifikasi internasional serta kartu non-PSA Grade yang disimpan dalam koper kabin dan bagasi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa semua barang bawaan dari luar negeri tetap berada di bawah pengawasan otoritas. Hal ini merujuk pada pembaruan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
"Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Penumpang diperbolehkan membawa kartu koleksi selama jumlahnya dianggap wajar untuk keperluan pribadi. Namun, barang akan dikategorikan sebagai impor biasa dan dikenakan pajak jika jumlahnya tidak wajar atau mengarah pada tujuan komersial.
Hengky menyebutkan bahwa kartu jenis tertentu memiliki nilai investasi yang signifikan sehingga wajib dilaporkan saat melintasi perbatasan negara.
"Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Aturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Berdasarkan data pemeriksaan, petugas melakukan dua penindakan terpisah dari hasil profiling terhadap penumpang pesawat PR535. Dari total temuan, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diperkirakan mencapai Rp333,4 juta.
"Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566," katanya Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Penindakan pertama menjaring 1.310 kartu senilai Rp741,5 juta, sementara penindakan kedua menemukan 1.368 kartu seharga Rp466,3 juta. Ribuan kartu tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah Terminal 3 Kedatangan Internasional.
"Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pok├®mon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Pihak otoritas menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang hobi bernilai tinggi guna memastikan kepatuhan kepabeanan.
"Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku," tutup Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.