Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan resmi terkait munculnya nama Direktur Jenderal Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) menyusul bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa instansinya menghargai seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Pihak otoritas kepabeanan tersebut menyatakan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku dalam menghadapi perkara ini.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Money, surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Djaka Budi Utama.
Meskipun nama Djaka tercantum dalam kronologi pertemuan, jaksa penuntut umum tidak memerinci adanya aliran dana atau fasilitas yang diterima oleh Dirjen tersebut. Dakwaan lebih menitikberatkan pada dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai lainnya guna memperlancar arus barang impor milik grup perusahaan terdakwa.
Para terdakwa diduga menggelontorkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dollar Singapura serta berbagai fasilitas mewah sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Jaksa mendalilkan pemberian tersebut bertujuan untuk memanipulasi sistem pengawasan impor melalui pengaturan basis data internal agar risiko pemeriksaan barang menjadi lebih rendah.
Selain uang tunai, bukti materiil yang disebutkan dalam persidangan mencakup fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan mewah bermerek Tag Heuer seharga Rp 65 juta, hingga satu unit mobil Mazda CX-5. Djaka Budi Utama sendiri baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai sejak 23 Mei 2025 setelah sebelumnya berkarier di lingkup TNI, Kementerian Pertahanan, dan BIN.