Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membawa perangkat telepon seluler baru dari luar negeri untuk melakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Kamis (16/4/2026). Prosedur ini menjadi syarat mutlak agar ponsel tersebut dapat terhubung dengan jaringan seluler lokal saat tiba di Indonesia.
Langkah pelaporan perangkat tersebut harus dilakukan jemaah haji di bandara kedatangan melalui petugas kepabeanan. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap barang elektronik yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dari luar negeri.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja menuturkan bahwa kebutuhan komunikasi sering kali membuat jemaah terpaksa membeli perangkat baru di Tanah Suci. Situasi ini biasanya terjadi saat ponsel utama mengalami kendala teknis atau hilang selama menjalankan ibadah.
"Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja untuk membeli HP, tetapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat penting sehingga akhirnya bapak ibu jemaah haji itu membeli HP baru," ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Perekaman data identitas jemaah dan nomor IMEI akan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Integrasi data tersebut kemudian diteruskan ke sistem nasional guna aktivasi sinyal pada operator seluler dalam negeri.
"Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," jelas Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Pemerintah memberikan fasilitas fiskal yang berbeda antara jemaah haji reguler dan khusus terkait barang bawaan pribadi. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh selama barang tersebut dalam batas kewajaran, sedangkan jemaah haji khusus diberikan limit nilai barang maksimal sebesar US$ 2.500.
Kelebihan nilai barang dari batas yang ditentukan akan dikenakan pungutan resmi berupa bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, pemilik barang juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Nanti akan diseleksi ya terkait dengan nilai barangnya, apakah itu barang yang nilainya di bawah US$ 2.500 atau lebih. Jadi tadi kami sampaikan untuk jemaah haji reguler itu memang tidak ada batasan nilai. Kalau untuk jemaah haji khusus nanti akan ada pembatasan nilai US$ 2.500," ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.