Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji Wajib Lapor Bawa Uang Tunai

Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji Wajib Lapor Bawa Uang Tunai
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji Wajib Lapor Bawa Uang Tunai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta untuk melapor kepada petugas pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran uang di masyarakat sesuai dengan regulasi Bank Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, jemaah haji disarankan untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi keamanan selama perjalanan. Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa pengisian formulir pembawaan uang tunai wajib dilakukan bagi mereka yang melampaui batas nilai tersebut.

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada instansi terkait lainnya. Informasi ini akan disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari prosedur pengawasan keuangan negara.

"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," jelas Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Pedoman dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 juga menganjurkan jemaah menyiapkan bekal materi secukupnya. Penggunaan kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard sangat disarankan karena dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang fisik.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana dalam bentuk banknotes mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup jemaah. Alokasi total mencapai SAR 152.490.000 yang akan didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah haji reguler yang berjumlah 203.320 orang akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau setara Rp 3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500 satu lembar, SAR 100 dua lembar, dan SAR 50 satu lembar untuk keperluan konsumsi harian tambahan maupun dana darurat selama di Tanah Suci.

Artikel terkait

Rekomendasi